Diterbitkan Tanggal: 01-Nov-2020

oleh Admin Humas

Komisi III DPR RI Bertemu Dengan Kakanwil Kemenkumham NTT; Ini Yang Dibahas

Komisi III DPR RI Bertemu Dengan Kakanwil Kemenkumham NTT; Ini Yang Dibahas

KUPANG -- Komisi III DPR RI melakukan pertemuan dengan Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif, Kajati NTT DR. Yulianto dan Kepala BNN Provinsi NTT, Brigjen Pol Teguh Imam Wahyudi serta jajaran, Senin (26/10).
KUPANG -- Komisi III DPR RI melakukan pertemuan dengan Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif, Kajati NTT DR. Yulianto dan Kepala BNN Provinsi NTT, Brigjen Pol Teguh Imam Wahyudi serta jajaran, Senin (26/10). 
 
Rapat kerja dalam rangka kunjungan reses Komisi III masa persidangan 1 tahun 2020-2021 bidang Hukum HAM dan Keamanan itu dilaksanakan di Mapolda NTT. 
 
Selain melakukan rapat kerja dengan Kapolda, Kajati dan Kepala BNN Provinsi NTT, Tim Komisi III DPR RI yang dipimpin Ketua Komisi III Herman Heri juga melakukan pertemuan dengan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone, Ketua Pengadilan Tinggi NTT, Andreas Don Rade, Ketua Pengadilan Tinggi Agama NTT, Sisva Yetti, Wakil Ketua PTUN NTT Masdin dan Kepala Pengadilan Militer III-5 Kupang Letkol Chk. Masykur beserta jajaran. Kunjungan kerja ini  menjadi momentum penting dan strategis bagi Kanwil Kemenkumham NTT untuk menyampaikan berbagai permasalahan atau kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan publik yang dapat disampaikan kepada Pemerintah Pusat melalui DPR RI, sekaligus berharap untuk mendapatkan solusi, motivasi dan dukungan yang konstruktif bagi pelaksanaan tugas Kementerian Hukum dan HAM.
 
Dalam pemaparan singkatnya Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham NTT Marciana Dominika Jone menyampaikan beberapa hal yang menjadi permasalahan termasuk realisasi anggaran. Menurutnya nilai realisasi belanja Kanwil Kemenkumham NTT per 26 Oktober 2020 sebesar 77,39%.
 
Soal tugas pembangunan Hukum dan HAM di daerah, Marciana juga membeberkan permasalahan yang menjadi kendala dalam layanan hukum  yang ada di lingkungan Kemenkumham NTT, antara lain terkait pendaftaran Pemilik Korporasi yang tidak mendaftarkan pemilik manfaat (Beneficial Ownership). 
 
" tercatat hingga saat ini  Perseroan Terbatas memiliki jumlah 3773 dan baru terdaftar 306 yang terdaftar, Koperasi dari 3344 hanya terdaftar 68 Koperasi, lalu CV dari 5057 hanya terdaftar 1065 dan Yayasan dari 1007 baru terdaftar sekitar 41 Yayasan" kata Marciana dihadapan Komisi III, di Kupang, Senin (26/10/20).
 
Menyambung penjelasan Kakanwil Marciana, Ketua Komisi III, Herman Herry mengatakan hal tersebut dapat dijadikan inspirasi.
 
 " Saya akan menyampaikan langsung kepada Menteri Hukum dan HAM dan Dirjen agar inspirasi tersebut harus dijadikan semacam terobosan khususnya untuk NTT" tegasnya.
 
 Herman berjanji akan membahas keluhan dari Kanwil Kemenkumham NTT.
 
"lengkapnya akan kita bahas lagi bersama terkait teknis pelaksanaan dan anggarannya" ucapnya.
 
Dia berjanji, langkah yang diambil oleh Kanwil Kemenkumham NTT di dalam menangani penyakit masyarakat NTT yang tidak kunjung sembuh ini merupakan suatu terobosan yang luar biasa, agar juga dapat menimbulkan efek jera melalui terobosan-terobosan kecil yang sesuai dengan aturan dan Undang-Undang yang berlaku.
 
 " ini penting agar timbul efek jera melalui terobosan-terobosan kecil" tutupnya.