JAKARTA - Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kali ini “menyapa” para mahasiswa berbagai perguruan tinggi di Indonesia dan akademisi melalui webinar series dengan tema Kerjasama Hukum Internasional melalui MLA, Ekstradisi, dan Pengembangan Hukum Internasional, di Jakarta, Selasa-Rabu (3-4/11/20).
"Kerjasama antar negara dalam masalah tindak pidana sangat penting untuk kepentingan antar negara," kata Direktur OPHI Tudiono, saat membuka Webinar "OPHI Menyapa".
Kejahatan Transnasional yang saat ini mengintai setiap negara di dunia, merupakan kejahatan terorganisir dan lintas negara serta melibatkan kelompok atau jaringan yang bekerja di lebih dari satu negara untuk merencanakan dan melaksanakan bisnis illegal, yang akhirnya menjadi kewaspadaan bagi seluruh negara di dunia.
“Untuk itu kami sangat senang atas kehadiran para narasumber Webinar kali ini yang mumpuni di bidangnya untuk dapat membagi ilmunya dan berbagi pengalaman dengan para peserta Webinar,” lanjut Tudiono.
Webinar series yang berlangsung 2 hari ini dibagi dalam beberapa sesi dan dihadiri oleh para narasumber dari PPA Kejaksaan Agung RI, KPK, Set-NCB Interpol Indonesia, Kementerian Luar Negeri, Bareskrim Polri, Ditjen Pajak, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Mabes TNI, ICRC serta sejumlah praktisi dan akademisi.
Pada sesi awal webinar saat pembahasan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Treaty on Mutual Legal Assistance (MLA) RI-Swiss dijelaskan bahwa saat ini walaupun Pemerintah Indonesia telah meratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2020 pada tanggal 6 Agustus 2020, perjanjian MLA tersebut belum dapat diberlakukan.
“Pemerintah tetap melakukan upaya agar Pemerintah Swiss segera menyelesaikan proses ratifikasi di negaranya,” jelas narasumber dari Kementerian Luar Negeri.
Di Indonesia sendiri telah banyak bekerjasama dalam penyelesaian kasus pidana internasional melalui Perjanjian MLA dan Ekstradisi sebagai proses di mana seorang tersangka yang ditahan negara lain yang kemudian diserahkan kepada negara asal tersangka untuk di sidang sesuai perjanjian yang bersangkutan.
Menurutnya, Perkembangan teknologi disinyalir ikut andil dalam merebaknya kejahatan lintas negara. Pasalnya, kejahatan lintas negara ini menjadi strategis karena dukungan teknologi internet dalam setiap menjalankan aksi kejahatan.
"MLA dan Ekstradisi adalah bentuk kerjasama penegakan hukum internasional menjadi hal penting bagi penanggulangan kejahatan lintas negara," sambung Tudiono.
Seluruh diskusi berlangsung secara interaktif, sekitar 370an mahasiswa dan dosen yang berasal dari Universitas Indonesia, Universitas Padjadjaran, Universitas Parahyangan, Universitas Hasanuddin, Universitas Brawijaya, Universitas Syah Kuala, UNS, Poltekim dan sejumlah universitas lainnya mengikuti webinar dengan antusias.
“Tidak hanya para peserta, kami sebagai narasumber juga sangat senang dapat saling sharing dan berbagi ilmu dan pengalaman dengan teman-teman semua, semoga acara ini tetap terus berlanjut dengan tema-tema lain yang lebih menarik,” ungkap Narasumber dari KPK dan Kejaksaan Agung RI.
Sampai jumpa di Webinar Series "OPHI Menyapa" selanjutnya.