Diterbitkan Tanggal: 21-Jul-2014

oleh Admin Humas

6th SOMMLAT

6th SOMMLAT

Bandung, 5-7 November 2012 – Senior Official Meeting on Mutual Legal Assistance Treaty (SOMMLAT) adalah suatu pertemuan yang dihadiri oleh para pejabat senior negara-negara di kawasan Asia Tenggara yang khusus membahas mengenai tindak lanjut Perjanjian Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara negara-negara di kawasan Asia Tenggara (ASEAN Mutual Legal Assistance Treaty/ASEAN MLAT).


Pemerintah Republik Indonesia sebagai salah satu penggagas ASEAN telah meratifikasi Perjanjian Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara negara-negara di kawasan Asia Tenggara melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pengesahan Perjanjian Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara negara-negara di kawasan Asia Tenggara.


Berdasarkan hasil pertemuan sebelumnya dan sesuai dengan rekomendasi Sekretariat MLAT serta mengingat latar belakang sejarah Kota Bandung sebagai tempat lahirnya konferensi Asia-Afrika maka Pemerintah Republik Indonesia sepakat untuk menyelenggarakan 6th Meeting of Senior Officials on the Treaty on The Treaty on Mutual Legal Assistance in the Criminal Matters di Kota Bandung, Jawa Barat pada tanggal 5 sampai dengan 7 November 2012.


Kegiatan dibuka secara resmi oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsuddin didampingi Jaksa Agung Myanmar Mr Tun Shin dan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Aidir Amin Daud. Hadir dalam pertemuan delegasi masing-masing negara yaitu Indonesia, Brunei Darussalam, Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina, Thailand, Kamboja, Myanmar, Sekretariat ASEAN dan Sekretariat MLAT. Bertindak sebagai Ketua Pertemuan, Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Freddy Harris.


Tujuan penyelenggaraan 6th Meeting of Senior Officials on the Treaty on Mutual Legal Assistance in the Criminal Matters adalah untuk meningkatkan kinerja para penegakan hukum dalam memberantas kejahatan lintas batas di kawasan Asia Tenggara yang berwenang dalam hal pencegahan, penyidikan dan penuntutan melalui Perjanjian Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara negara-negara di kawasan Asia Tenggara.


Pertemuan tersebut juga membahas bagaimana penerapan Perjanjian Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara negara-negara di kawasan Asia Tenggara tersebut serta bagaimana perkembangan Perjanjian tersebut dilapangan, apa saja kendala yang dihadapi oleh negara-negara anggota dalam penerapan perjanjian tersebut.


Selain membahas hal-hal tersebut di atas, pertemuan kali ini juga akan membahas secara khusus mengenai Permintaan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana yang diajukan oleh antara negara Peserta Perjanjian yang hingga saat ini belum diselesaikan. (ps)


Humas Ditjen AHU