Diterbitkan Tanggal: 23-Nov-2020

oleh Admin Humas

Evaluasi Kinerja Bhp, Dirjen Ahu: “Sdm Bhp Adalah Orang-Orang Yang Qualified!”

Evaluasi Kinerja Bhp, Dirjen Ahu: “Sdm Bhp Adalah Orang-Orang Yang Qualified!”

Hotel Atria Gading Serpong, 19 November 2020

Tangerang - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) mengadakan kegiatan evaluasi kinerja dan kelembagaan Balai Harta Peninggalan (BHP). Bertempat di Hotel Atria Tangerang, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Cahyo R. Muzhar membuka kegiatan tersebut dengan menyampaikan bahwa SDM yang ditempatkan di BHP adalah orang-orang pilihan yang memiliki kompetensi.

Hotel Atria Gading Serpong, 19 November 2020

Tangerang - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) mengadakan kegiatan evaluasi kinerja dan kelembagaan Balai Harta Peninggalan (BHP). Bertempat di Hotel Atria Tangerang, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Cahyo R. Muzhar membuka kegiatan tersebut dengan menyampaikan bahwa SDM yang ditempatkan di BHP adalah orang-orang pilihan yang memiliki kompetensi.

“Perlu saya ingatkan kembali bahwa BHP bukanlah tempat “buangan”, karena SDM yang ditempatkan di BHP adalah orang-orang yang qualified. Sehingga BHP dituntut untuk terus berkinerja dengan maksimalujar Cahyo.

Pada kesempatan tersebut, Cahyo juga menekankan pentingnya koordinasi dan kolaborasi dengan Ditjen AHU. Apalagi melihat banyaknya inovasi-inovasi yang dilakukan oleh BHP beberapa tahun terakhir.

“Saya sangat mengapresiasi inovasi-inovasi yang dilakukan oleh BHP, tetapi semua tetap harus dilaporkan dan berkoordinasi ke Ditjen AHU.” Lanjut Cahyo.

Di depan jajaran Pejabat BHP, pria lulusan Nottingham University juga mengingatkan pentingnya tugas-tugas BHP lain baik yang sifatnya rutinitas, maupun tugas-tugas lain seperti koordinasi perjanjian kerja sama antar lembaga. Selain itu, Cahyo juga mengarahkan agar kedepannya perlu ada penempatan SDM BHP sesuai wilayah kerja BHP tersebut di Kantor Wilayah Kementerian  Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersangkutan. Misalnya, BHP Makassar menempatkan salah satu SDM-nya di Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bali. Tujuannya agar apabila ada pekerjaan atau kasus di Provinsi Bali yang perlu segera ditangani oleh BHP Makassar, pekerjaan dapat terselesaikan dengan lebih cepat dengan adanya penempatan tersebut  (dispatchment).

Terkait kelembagaan, mantan Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional itu menyebut pentingnya perubahan organisasi dan tata kerja BHP memikirkan adanya Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan (JFKK). Disamping itu, Cahyo juga menekankan pentingnya percepatan penyusunan regulasi terkait BHP dan pemetaan proses bisnis layanan BHP. 

“peraturan-peraturan yang menjadi dasar hukum pelaksanaan tugas dan fungsi BHP saat ini banyak yang merupakan peninggalan Belanda berdasarkan aturan peralihan 2 UUD 1945, maka dari itu sudah banyak regulasi yang saat ini dipakai sudah obsolete” papar Cahyo.

Kegiatan yang dilaksanakan pada 19 s.d. 21 November 2020 tersebut dilanjutkan dengan perayaan sederhana atas 396 tahun berdirinya BHP yang berulang tahun pada 1 Oktober silam. Kemudian perwakilan BHP Makassar dan Surabaya melakukan presentasi di depan jajaran pimpinan tinggi Ditjen AHU terkait rencana kerja dan inovasi BHP ke depan.