Diterbitkan Tanggal: 21-Jul-2014

oleh Admin Humas

Diskusi Bulanan Wamenkumham: Grasi Bagi Narapidana Narkoba

Diskusi Bulanan Wamenkumham: Grasi Bagi Narapidana Narkoba

Jakarta, 18 Oktober 2012 - Bertempat di Ruang Rapat Mudjono lantai 8 Gedung Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Prof DR Denny Indrayana, SH, LLM, PhD mengadakan konferensi pers dalam tajuk diskusi bulanan tentang pemberian grasi bagi narapidana narkoba.


Berbagai perwakilan media baik cetak maupun eletronik menghadiri kegiatan diskusi ini. Isi diskusi, Pak Denny memaparkan tentang pasal 14 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi "Presiden memberikan Grasi dan Rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung." Beliau juga menambahkan bahwa dari 126 Permohonan Grasi, hanya 19 Permohonan yang dikabulkan. Itu pun dengan catatan, 16 orang WNI dan 3 orang WNA. 10 diantaranya narapidana anak dan 1 tuna netra. Artinya, hanya 8 orang dewasa yang dikabulkan dengan total 85% permohonan Grasi ditolak. Dalam proses pemberian Grasi ini juga melibatkan pertimbangan MA, masukan Menkopolhukam, Kapolri, Jaksa Agung dan Menkumham.


Adapun pertimbangan pemberian grasi adalah Kewenangan Konstitusional, Pertimbangan Kemanusiaan, Kecenderungan dunia soal hukuman mati dan Strategi advokasi WNI yang terancam hukuman mati di negara lain yang mayoritas terjerat kasus narkoba. Adapun Grasi yang diberikan sangat selektif.


Sebagai penutup, Wamen menjelaskan fakta mengenai hukuman mati. 100 negara di dunia melarang untuk seluruh jenis kejahatan; 7 negara melarang untuk kejahatan biasa; 42 negara de facto tidak melakukan dalam 10 tahun terakhir; 5 negara menerapkan moratorium dan hanya 44 negara masih menjalankan, termasuk Indonesia. Sebelum diskusi mengenai Grasi dimulai, Wamenkumham menyempatkan untuk memperlihatkan video proses pengumuman hasil seleksi CPNS di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tahun 2012 kepada seluruh undangan yang hadir. Diskusi juga mengundang salah satu tokoh ahli hukum dan advokat senior ternama, Todung Mulya Lubis. (ps)


Humas Ditjen AHU