Diterbitkan Tanggal: 21-Jul-2014

oleh Admin Humas

Rapat Kerja Balai Harta Peninggalan Se-Indonesia

Rapat Kerja Balai Harta Peninggalan Se-Indonesia

Palembang, 16 Oktober 2012 - Dengan mengusung tema "Restrukturisasi dan Revitalisasi  Balai Harta Peninggalan Dalam Rangka Meningkatkan Pelayanan Hukum di Bidang Harta Peninggalan", Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum melalui Sub Direktorat Harta Peninggalan melaksanakan Rapat Kerja Balai Harta Peninggalan (BHP) Se- Indonesia yang dilaksanakan sejak tanggal 16–17 Oktober 2012 di Palembang, Sumatera Selatan.


Mewakili Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum  yang berhalangan hadir, Rapat Kerja Balai Harta Peninggalan ini dibuka secara resmi oleh Direktur Perdata, Sjafruddin, SH, M.Hum. Hadir sebagai undangan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Propinsi Sumatera Selatan, Kepala Divisi dari 5 BHP dan Kepala UPT Kantor Wilayah Sumatera Selatan. Sehubungan dengan tugas pokok dan fungsi BHP yang sangat erat kaitannya dengan instansi lain, maka rapat kerja Balai Harta Peninggalan kali ini melibatkan Peserta Pengadilan Negeri/ Niaga, Pengadilan Agama, Kantor Catatan Sipil, Dinas Perumahan, Notaris/ PPAT, Badan Pemeriksa Keuangan, Kejaksaan Negeri, Badan Pertanahan Nasional, Perbankan, Jamsostek dan Instansi Pemerintah daerah setempat.


Dalam sambutannya, Direktur Perdata menyampaikan pentingnya pembenahan Balai Harta Peninggalan baik dari segi landasan hukum pelaksanaan tugas BHP, Struktur Organisasi, Sumber Daya Manusia (SDM) serta sarana dan prasarana. Sampai dengan saat ini terdapat 5 Balai Harta Peninggalan yang mencakup BHP Jakarta, BHP Semarang, BHP Surabaya, BHP Medan dan BHP Makassar. Kelima BHP tersebut memiliki 33 propinsi wilayah kerja di seluruh Indonesia. Untuk mendukung pelaksanaan tugas BHP yang mencakup wilayah kerja 33 propinsi di seluruh Indonesia tersebut, maka sangat dibutuhkan adanya landasan hukum, kelembagaan yang kuat dan dinamis serta didukung dengan sumber daya manusia yang handal serta sarana dan prasarana yang memadai, agar BHP dapat menjalankan tugas  dengan baik sesuai dengan amanat undang-undang.


Menghadirkan narasumber antara lain Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Ketua Balai Harta Peninggalan Semarang, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Apatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kepala Sub Direktorat Perencanaan dan Perancangan RUUDirektorat Jenderal Peraturan Perundangan, Kepala Bagian Tata Laksana Biro Perencanaan, Kepala Bagian Mutasi Biro Kepegawaian dan Inspektur Wilayah V Inspektorat Jenderal. Diharapkan maksud dan tujuan  dilaksanakannya Rapat Kerja kali ini dapat tercapai dengan baik yaitu memperkokoh eksistensi Balai Harta Peninggalan sebagai lembaga pemerintahan, di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Berkenan hadir pada acara penutupan Rapat Kerja Balai Harta Peninggalan se-Indonesia, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, DR Aidir Amin Daud, DFM. (dah)


 Humas Ditjen AHU