Diterbitkan Tanggal: 04-Sep-2020

oleh Admin Humas

Ditjen AHU Undang Instansi Lain Untuk Menyempurnakan NA RUU Badan Usaha

Ditjen AHU Undang Instansi Lain Untuk Menyempurnakan  NA RUU Badan Usaha

JAKARTA - Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Santun Maspari Siregar mengatakan, upaya pembahasan Rancangan Undang - Undang (RUU) Badan Usaha adalah bagian dari langkah pemerintah dalam rangka mendorong peningkatan predikat sebagai negara yang ramah untuk berbisnis. Hal ini juga di sebut upaya guna menggenjot peringkat Ease of Doing Business (EoDB) atau kemudahan berusaha di Indonesia. Saat ini Indonesia berada di peringkat 73.
JAKARTA - Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Santun Maspari Siregar mengatakan, upaya pembahasan Rancangan Undang - Undang (RUU) Badan Usaha adalah bagian dari langkah pemerintah dalam rangka mendorong peningkatan predikat sebagai negara yang ramah untuk berbisnis. Hal ini juga di sebut upaya guna menggenjot peringkat Ease of Doing Business (EoDB) atau kemudahan berusaha di Indonesia. Saat ini Indonesia berada di peringkat 73. 

"Target RUU Badan Usaha yang yang sedang diupayakan, sangat diharapkan dapat mencapai hasil maksimal sehingga dapat tercatat sebagai salah satu prestasi Ditjen AHU di Indonesia" kata Santun, saat membuka Konsinyasi Draft Kajian Pendukung Naskah Akademik RUU Badan Usaha, di Gran Melia, Jakarta, Kamis (3/9/20).

Dia menambahkan, dalam pembahasan kajian Naskah Akademik (NA) RUU Badan usaha ini Ditjen AHU tidak dapat bekerja sendiri, pasalnya, perlu ada pertimbangan dan masukan  NA dari pihak lainnya.

" Harus kerjasama untuk menyempurnakan NA RUU Badan Usaha" tandasnya.

Dirinya berharap kegiatan  penyempurnaan NA RUU ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya sehingga akan menghasilkan NA yang baik dan memenuhi semua unsur dan kepentingan.

" Yang benar - benar memahami tentang konsinyasi NA RUU Badan Usaha  ini adalah  teknis badan usaha Ditjen AHU" jelasnya.

Ditjen AHU, sambung Santun, sebagai pelaksana teknis dan praktik di lapangan, terus mengupayakan penyelarasan dalam perbaikan entitas badan usaha melalui  NA yang sedang dirancang. Oleh karenanya, perlu kerja sama Ditjen AHU dan BPHN agar penggabungan antara teknis dan penyusun NA bisa sama - sama berjalan.

" BPHN menggabungkan antara teori hukum dan praktek kedalam kajian pendukung" sebutnya.

Konsinyasi ini juga menghadirkan, perwakilan Tim Penyusun Kajian NA RUU Badan Usaha,  dan mengundang Prof. Sulistiowati yang merupakan Guru Besar FH UGM dan M. Faiz Aziz, S.H., LL.M., Direktur Kemitraan dan Kerja Sama sekaligus peneliti senior Pusat Studi Hukum dan Kebijakan.