JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Nenkumham) Yasonna H Laoly mengungkapkan, pandemi COVID-19 telah menempatkan dunia dalam keadaan krisis dengan lapisan tantangan yang mengarah pada perubahan signifikan dalam kehidupan sosial ekonomi dan budaya.
Menurutnya, semua negara mengalami kemunduran ekonomi akibat pandemi Covid 19 dan strategi pertahanan yang diterapkan oleh mereka yang secara signifikan menyebabkan perlambatan bisnis, bahkan penutupan bisnis di daerah tertentu yang pada akhirnya memangkas pendapatan dan berdampak pengangguran.
"Akhir dari pandemi yang membuat krisis ekonomi ini yang menghancurkan ini tidak terduga" Ungkap Yasonna saat berada di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Jumat (04/09/2020).
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Nenkumham) Yasonna H Laoly mengungkapkan, pandemi COVID-19 telah menempatkan dunia dalam keadaan krisis dengan lapisan tantangan yang mengarah pada perubahan signifikan dalam kehidupan sosial ekonomi dan budaya.
Menurutnya, semua negara mengalami kemunduran ekonomi akibat pandemi Covid 19 dan strategi pertahanan yang diterapkan oleh mereka yang secara signifikan menyebabkan perlambatan bisnis, bahkan penutupan bisnis di daerah tertentu yang pada akhirnya memangkas pendapatan dan berdampak pengangguran.
"Akhir dari pandemi yang membuat krisis ekonomi ini yang menghancurkan ini tidak terduga" Ungkap Yasonna saat berada di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Jumat (04/09/2020).
Yasonna menambahkan, untuk melindungi ekonomi mikro dan pasar sangat penting, karena OECD juga memprediksikan ekonomi dunia akan mengalami kontraksi 6 hingga 7,6 persen tahun ini, dengan tingkat pengangguran naik menjadi 9,2 persen.
Pemerintah Indonesia, Sambung Yasonna, menempatkan prioritas tinggi dalam menangani pandemi COVID-19 beserta dampaknya terhadap perekonomian. Mengembangkan kebijakan keseimbangan antara implementasi efektif dari strategi penahanan untuk meredam penyebaran COVID-19 dan strategi untuk memastikan perekonomian berjalan tentunya merupakan tugas yang menantang bagi Pemerintah.
"Banyak negara menerapkan langkah-langkah untuk mendukung usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan swadaya dipekerjakan selama waktu yang sangat menantang ini" ucapnya.
Saat ini, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham) telah bekerja sama dengan berbagai pihak dalam upaya bersama untuk memperkuat undang-undang kepailitan yang diharapkan dapat menekan angka kebangkrutan khususnya bagi UMKM. Berdasarkan country report IMF Indonesia, UMKM merupakan salah satu sektor bisnis terpenting dan strategis yang dapat bertahan dari krisis ekonomi.
"Undang-undang juga memberikan hak kepada debitur untuk mengajukan penangguhan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan ke pengadilan niaga saat dihadapkan pada gugatan pailit oleh kreditor " Tutupnya.