JAKARTA - Penyampaian terhadap perubahan Konsepsi Naskah Akademi Rancangan Undang – Undang Jaminan Fidusia menjadi Undang – Undang Jaminan Benda Bergerak selesai dilakukan.
"Sejarah penyempurnaan Naskah Akademik Jaminan Fidusia sudah selesai di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) namun, perubahan Naskah Akademik ini harus dituangkan dengan nyata ke bentuk hukum tertulisnya" kata Direktur Perdata, Santun Maspari Siregar, di Jakarta Rabu (9/9/2020).
Dia berharap, pembahsan Naskah Akademik ini dapat menjadi Undang – Undang dan terus didorong menjadi prolegnas, diperlukan sumbang saran dari semua pihak.
"Sumbang saran dari semua pihak untuk mengawal agar nantinya kegiatan ini dijadikan sebagai histori dan supaya nanti substansinya dapat tertuang didalam NA nya" ucapnya.
Dia menambahkan, upaya mengantarkan Naskah Akademik sebagai prioritas di Tahun 2021 tidak mudah, pasalnya, perlu adanya kerjasama intens dari Ditjen AHU dan BPHN supaya ada jejak rekam.
"Supaya nantinya kita ada progress sebagai laporan kepada Kepala BPHN dan Dirjen AHU" ujarnya.
Sejalan dengan itu, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (Kapusren) BPHN akan mendukung dan mengajak semua pihak untuk sinergi dan bertanggung jawab dalam penyampain perubahan Naskah Akademik.
"Kami sepenuhnya mendukung penyampain perubahan Naskah Akademik" ujarnya.
Penyusunan Naskah Akademik ini, sambung Dia, masih menggunakan nomenklatur RUU Jamainan Fidusia dan menyesuaikan adanya kebutuhan terkait dengan kebijakan dan penilaian peringkat Ease of Doing Business (EoDB) Indonesia.
"Kita mau tidak mau harus merubah Undang – Undang ini menjadi Benda Bergerak untuk mendukung EoDB" jelasnya.
Dirinya berharap Naskah Akademik ini harus punya target pengerjaan dan semua harus bergerak cepat dengan penyelesaian percepatan.
"Kalau bisa secepatnya selesai, lengkap dengan ruang lingkup dan substansi" tutupnya.