JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR memahamai harapan pemerintah agar Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law bisa segera disahkan. Meski begitu, Baleg berkomitmen pembahasan beleid sapu jagat tersebut tetap dilakukan dengan cermat. Rampingnya regulasi ijin usaha lewat RUU Omnibus Law ini diharapkannya dapat menarik minat investor asing maupun UMKM hingga usaha baru lainnya di Indonesia.
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR memahamai harapan pemerintah agar Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law bisa segera disahkan. Meski begitu, Baleg berkomitmen pembahasan beleid sapu jagat tersebut tetap dilakukan dengan cermat. Rampingnya regulasi ijin usaha lewat RUU Omnibus Law ini diharapkannya dapat menarik minat investor asing maupun UMKM hingga usaha baru lainnya di Indonesia.
"kemudahan berinvestasi dapat membuka lapangan kerja baru dan menggerakkan roda perekonomian nasional" kata Supratman Andi Agtas, Saat memimpin Rapat lanjutan Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta,Sabtu (19/09/20).
Supratman mengatakan dinamika pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) di Baleg DPR RI berjalan baik.
"Pembahasan RUU ini sudah sampai kemudahan dalam berusaha. Sejauh ini pembahasan berjalan baik. Hampir semua Fraksi sepakat agar RUU memberi kemudahan usaha mikro,” ujar politisi Fraksi Partai Gerindra
Sementara itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Cahyo R Muzhar yang hadir dalam rapat itu mengatakan, diperlukan penyederhanaan proses dan tahapan pendirian badan usaha untuk mendukung kemudahan berusaha pasalnya, dengan banyaknya tahapan pendirian badan usaha akan mempengaruhi melambatnya investasi di Indonesia.
" Penyederhanaan tahapan itu menjadi penting agar dapat mengiatkan investasi diIndonesia" ucap Cahyo.
Cahyo juga menyampaikan selain Perseroan terbatas, CV Firma, pihaknya juga telah menyusun rancangan badan usaha perseorangan, hal ini dimaksudkan agar dapat mengakomodir para pelaku usaha mikro dan kecil. Perusahaan perseorangan ini, sambung Dia, hanya diperuntukan bagi warga negara Indonesia agar dapat menciptakan peluang usaha yang akan berdampak pada peningkatan ekonomi nasional.
Saat ditanya oleh salah seorang anggota Baleg terkait konsep jaminan bahwa perusahaan perseorangan benar-benar didirikan oleh WNI, Cahyo menjelaskan bahwa pendaftaran akan dilakukan berdasarkan Nomor Induk Kependudukan dan NPWP.
"Jika tidak terdapat NIK maka proses untuk pendirian selanjutnya tidak dapat berjalan atau langsung ditolak oleh sistem" jelasnya.
Menanggapi hal itu, ketua Baleg Supratman Andi Agtas pun mengapresiasi rencana badan usaha baru itu, Dia berharap konsep yang telah digagas oleh Ditjen AHU dapat dijalankan setelah nanti mendapat persetujuan dan pengesahan.
" kita apresiasi semoga nanti setelah disetujui dan disah kan dapat dijalankan" pungkasnya.