Diterbitkan Tanggal: 08-Feb-2021

oleh Admin Humas

Penerjemah Tersumpah Wajib Kantongi SKKNI 

Penerjemah Tersumpah Wajib Kantongi SKKNI 

TANGERANG - Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan,ketrampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan, termasuk bagi Profesi Penerjemah Tersumpah. Pada prinsipnya, penerjemah merupakan seseorang yang memiliki keahlian melakukan terjemahan.
TANGERANG - Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan,ketrampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan, termasuk bagi Profesi Penerjemah Tersumpah. Pada prinsipnya, penerjemah merupakan seseorang yang memiliki keahlian melakukan terjemahan. 

"Menjadi Penterjemah tersumpah, adalah ketika seorang penerjemah tersebut diangkat sumpahnya oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham)" Kata Direktur Perdata, Santun Maspari Siregar saat membuka  Konsinyering Persiapan Pra Konvensi  Pembentukan SKKNI bagi Profesi Penerjemah, di Tangerang,  Rabu (23/09/20).

Santun menjelaskan, pengangkatan pelaporan dan pemberhentian penerjemah tersumpah adalah bagian dari tugas Ditjen AHU melalui Direktorat Perdata. Sehingga diperlukan pelayanan khusus yang dilakukan Ditjen AHU termasuk dalam menyelenggarakan Persiapan Pra Konvensi  Pembentukan SKKNI bagi Profesi Penerjemah.

"Saya kira ini adalah bagian dari semangat kita untuk memfasilitasi  keahlian penerjemah tersumpah" jelasnya.

Dia mengatakan, penerjemah tersumpah diperlukan dalam menterjemahkan  regulasi asing ke dalam bahasa hukum Indonesia sehingga dapat diakui sebagai dokumen resmi, seorang  penterjemah tersumpah, lanjut Dia, harus profesional dan mempunyai standar pengalaman dibidangnya sebagai profesi yang dapat dipertanggung jawabkan dihadapan hukum.

" Harus orang yang mempunyai standar kemampuan  dibidangnya" ucapnya. 

Sejalan dengan itu, Kepala Seksi Advokat Asing dan Penterjemah Tersumpah, Nyimas Lita mengatakan Konsinyering Persiapan Pra Konvensi  Pembentukan SKKNI ini sebagai  tindaklanjut  Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor. 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor. 29 Tahun 2019 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah. Soal  penyelenggaran Ujian Kualifikasi Penerjemah Tersumpah, Pihaknya juga telah melakukan finalisasi draft Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Profesi Penerjemah Tersumpah;dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk  pembahasan persiapan Prakonvensi dalam Rangka Pembentukan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Profesi Penerjemah Tersumpah sebagai Persyaratan Ujian Kualifikasi Penerjemah Tersumpah

" Kami perlu melakukan penyelarasan draft Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Profesi Penerjemah Tersumpah sebelum ditetapkan" Ujarnya.