Bogor - Direktorat Jenderal Adminitrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) melalui Direktorat Pidana Subdit Daktiloskopi melaksanakan Kegiatan Konsinyering Pemutakhiran Data Sidik Jari Dalam Rangka Digitalisasi Arsip Teraan Sidik Jari, di Bogor, (29/09/2020).
Sidik jari ini merupakan identifikasi individu otentik yang sah di mata hukum, dan sebagai alat bukti yang diatur dalam Undang-Undang.
Bogor - Direktorat Jenderal Adminitrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) melalui Direktorat Pidana Subdit Daktiloskopi melaksanakan Kegiatan Konsinyering Pemutakhiran Data Sidik Jari Dalam Rangka Digitalisasi Arsip Teraan Sidik Jari, di Bogor, (29/09/2020).
Sidik jari ini merupakan identifikasi individu otentik yang sah di mata hukum, dan sebagai alat bukti yang diatur dalam Undang-Undang.
"Banyak contoh kegunaan sidik jari ini diantaranya suatu perikatan pihak di hadapan notaris, pengenalan mayat tidak dikenal, pengesahan (otentikasi) suatu dokumen pribadi, penyalagunaan hak dan pembuktian usaha-usaha pemalsuan dan kecurangan administrasi yang dapat mengakibatkan banyak kerugian” Kata Direktur Pidana M. Yunus Affan.
Dia menambahkan, sidik jari merupakan alat untuk mengukur ciri dari seseorang dengan orang lainya dengan melalui teraan sidik jari untuk menentukan hasil data yang akurat.
Dia menjelaskan, sampai saat ini arsip yang dimiliki oleh Direktorat Datiloskopi mencapai 10 juta data arsip. Sehingga sambung Dia, pemeliharaan arsip sidik jari ini sangat penting dilakukan karena merupakan suatu kegiatan untuk menyelamatkan dan mengamankan arsip dari segi fisik maupun dalam bentuk informasi.
Dari jumlah 10 juta data arsip tersebut, lanjut Dia, sebagian data mengalami kerusakan dimakan usia karena penyimpanan arsip tersebut masih bersifat manual.
"Maka dari itu Direktorat Daktiloskopi memberikan upaya pembenahan untuk data kearsipan dan sesuai penataan ilmu kearsipan yang modern melalui digitalisasi arsip secara nasional untuk meningkatkan pelayanan pada masyarakat” tutupnya.