Diterbitkan Tanggal: 28-Jan-2015

oleh Admin Humas

Pelatihan Bersama Otoritas Pusat Singapura

Pelatihan Bersama Otoritas Pusat Singapura

Jakarta - Pelatihan bersama antara Central Authority dengan competent authorities tahap kedua dilaksanakan selama dua hari sejak tanggal 7-8 November 2013. Kegiatan dibuka oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum yang diwakili oleh PLT Direktur Hukum Internasional dan Otoritas Pusat, Cahyo Rahadian Muzhar.

Dalam salah satu sesi, Cahyo mengajukan sharing knowledge kepada instansi-instansi yang terkait dengan pelaksanaan Otoritas Pusat yang menurut Undang-undang berada di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM RI.

Pada hari kedua, didatangkan Deputy Senior State Counsel from the Singapore AGC's International Affairs, RavneetKaur. Pada pemaparannya, Ravneet mengemukakan beberapa hal diantaranya tujuan Mutual Assistance in Criminal Matters Act (MACMA) dan jenis bantuan yang diatur dalam MACMA.

Kegiatan yang dihadiri oleh seluruh instansi terkait dengan Otoritas Pusat hadir antara lain Kementerian Luar Negeri, Kejaksaan Agung, Interpol Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi ini diselenggarakan di Kantor Pusat United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), Menara Thamrin lantai 7, Jakarta Pusat. (ps)