JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan menyampaikan hasil evaluasi dan penghargaan pelayanan publik tahun 2020 lingkup kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Menteri PANRB Tjahjo Kumolo akan memberikan penghargaan secara langsung untuk instansi pemerintah yang berhasil meraih predikat A atau Pelayanan Prima, pada hari Selasa (09/03/2021), dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Acara penyerahan penghargaan ini juga diikuti oleh Wakil Presiden RI K.H. Ma'ruf Amin yang akan memberikan arahan secara virtual, dan akan dihadiri oleh para Menteri Kabinet Indonesia Maju seperti Menteri Pendidikan dan Budaya (Mendikbud) Nadiem Makariem,pimpinan lembaga, dan kepala daerah.
Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa menerangkan sebanyak 54 unit penyelenggara pelayanan publik (UPP) di kementerian dan lembaga yang dievaluasi pada tahun 2020.
Sementara di tingkat provinsi sebanyak 33 UPP dan di tingkat kabupaten/kota sebanyak 221 UPP.‘’Berdasarkan hasil evaluasi tahun 2020, sebanyak enam menteri/pimpinan lembaga dan empat kepala daerah mendapatkan predikat sebagai Pembina Pelayanan Publik Kategori Prima.
Sedangkan sebanyak 31 UPP di tingkat kementerian, lembaga dan pemda akan mendapatkan predikat pelayanan prima’’ terang Diah Natalisa.
Diah menambahkan, pada kesempatan ini juga akan dilakukan pemberian penghargaan pada kementerian/lembaga sebagai role model penerapan sarana prasarana pelayanan publik kaum rentan. ‘’Monitoring dan evaluasi untuk sarpras kaum rentan baru pertama kali dilaksanakan pada tahun 2020’’ tambah Diah.
Pelaksanaan evaluasi tahun 2020 lanjut Diah, berbeda dari tahun sebelumnya. Evaluasi ditingkat pemerintah daerah tidak dilakukan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dengan pertimbangan agar dapat lebih fokus terhadap penanganan pandemi. Pada pemerintah provinsi, evaluasi hanya dilakukan pada sistem administrasi manunggal satu atap (SAMSAT) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Sedangkan pada pemerintah kabupaten/kota, evaluasi hanya dilakukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan DPMPTSP.
‘’Pelaksanaan evaluasi pelayanan publik menekankan penilaian pada enam aspek yang mendorong unit penyelenggara pelayanan publik untuk dapat memberikan layanan yang prima. Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 17/2017, enam aspek tersebut adalah kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi pelayanan publik,’’ tutupnya.