TANGERANG - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Cahyo R. Muzhar menyambut baik pelaksanaan Studi Lapangan Peserta Diklat Staf Dinas Luar Negeri (Sesdilu) Angkatan Ke-69.
Cahyo menuturkan, melalui Sesdilu, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) akan dapat berbagi informasi dan pengalaman seputar isu-isu hukum dan diplomasi dalam rangka inovasi pelayanan publik yang mungkin akan sangat relevan dan beririsan dengan pelaksanaan diplomasi Indonesia melalui perwakilannya di luar negeri.
"Menjadi kebanggaan bagi Ditjen AHU untuk kedua kalinya dapat berbagi informasi dan pengalaman seputar isu-isu hukum dalam diplomasi" kata Cahyo, di Tangerang Kamis (18/03/21).
Hal ini, sambung Cahyo sesuai dengan tugas dan fungsi Ditjen AHU untuk mendukung kinerja dan performance diplomat baik yang berkerja di dalam negeri maupun di luar negeri termasuk memastikan perlindungan hukum secara maksimal terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri.
"Sering kali perlindungan hukum diinterpretasikan sangat kurang tepat dalam membela WNI diluar negeri" tandasnya.
Sebenarnya perlindungan WNI itu adalah "providing all legal assistance and the necessary assistance as providing by the law of the states" yang intinya adalah memastikan bahwa warga negara Indonesia mendapat akses atas hak - haknya diluar negeri.
" kita ingin memastikan bahwa WNI mendapat akses perlindungan hak-haknya diluar negeri"
Dia menambahkan, masalah kewarganegaraan saat ini paling banyak masalah termasuk anak hasil perkawinan campur yang ingin memperoleh kewarganegaraan tetapi sudah lewat tanggal dan waktu untuk menentukan pilihannya karena Undang - undang kewarganegaraan di Indonesia tidak mengenal "stateless".
Tidak hanya itu, Cahyo juga menyebut tugas dan fungsi Ditjen AHU untuk memenuhi arahan Presiden Jokowi agar Indonesia menjadi negara peringkat terbaik World Bank. Pasalnya Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Ditjen AHU menjadi salah satu indikator terkait dengan is mobilities, getting credit serta protecting minority investors price dan resolving insolvency.
"Ditjen AHU telah memangkas tahapan waktu dan kemudahan starting up a business untuk mendorong peningkatan kemudahan berusaha" jelasnya.
Lanjut Cahyo, saat ini Ditjen AHU sedang membuat permenkumham tentang fee kurator karena World Bank mengatakan fee kurator ini dikaitkan dengan kebijakan pemerintah termasuk kewajiban dari para notaris dalam membuat akte harus jeli dalam melakukan pengamatan pendalaman terhadap costumer atau pihak pengguna jasa dan melaporkan transaksi keuangan yang mencurigakan untuk ke Pusat Pelaporan dan analisis Transaksi Keuangan.
" Sekarang pemerintah sedang mementingkan restructuring of business dan debt restructuring" pungkasnya.