Diterbitkan Tanggal: 23-Mar-2021

oleh Admin Humas

RPP Jabatan Fungsional di Bahas: M.Aliamsyah; Ini sebagai Implementasi Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2020.

RPP Jabatan Fungsional di Bahas: M.Aliamsyah; Ini sebagai Implementasi Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2020.

TANGERANG - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) terus melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Perundang- Undangan (RPP) Jabatan fungsional (JF) kurator keperdataan sebagai Implementasi dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 15 Tahun 2020.
TANGERANG - Direktorat Jenderal  Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU)  terus melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Perundang- Undangan (RPP) Jabatan fungsional (JF) kurator keperdataan sebagai Implementasi  dari  Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB)  Nomor 15 Tahun 2020. 
 
"Sebelumnya, Ditjen AHU juga telah menyusun  Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permen Kumham) terkait Kurator keperdataan yang menyatakan bahwa Kurator Keperdataan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional" kata Sesditjen AHU, M.Aliamsyah di Tangerang.
 
Tidak hanya itu, menurut Ali, Ditjen AHU juga telah membahas terkait  Penyesuaian/Inpassing sebagai proses pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan peraturan perundangan dalam jangka waktu tertentu.
 
" Untuk itu saya mengajak  jajaran Ditjen AHU agar mempercepat menyusun rancangan ini  sebagai landasan  percepatan proses inpassing. Tambahnya.
 
Sementara itu,  Asisten diputi Standarisasi Jabatan dan Kompetensi SDM PanRB,  Istyadi Insani mengatakan tahun 2020 ini menjadi tonggak untuk Jabatan Fungsional. Pasalnya, hal itu diatur pasal 67  PP No.17 tahun 2020 sebagai pengembangan dari PP No.11 tahun 2017 yang menyatakan bahwa Pejabat Fungsional berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JF.
 
Dia menjelaskan, uji kopetensi pada pengangkatan pertama berdasarkan evaluasi terhadap proses pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ke dalam jabatan sebagai kelanjutan dari pelaksanaan seleksi CPNS.
 
" Khususnya terhadap pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan fungsional ketika diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) akan langsung diangkat ke jabatan yang di lamar sebagaimana yang terdapat dalam Surat edaran (SE) menpan RB nomor 563 tahun 2020" jelasnya.
 
Menurutnya, pada manajemen PNS diperlukan penataan birokrasi sesuai jabatan kedalam JF untuk dilakukan penyetaraan jabatan. Pasalnya, Instansi Pembina berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020, adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural yang memiliki dan melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan sesuai bidang tugas JF.
 
" Instansi pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional (JF) yang menjadi tanggung jawabnya untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas Jabatan" tutupnya.