Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi Direktorat Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, PLH Direktur Perdata DR Freddy Harris, ACCS melakukan pengawasan melekat pada Subdit Badan Hukum, Subdit Harta Peninggalan, Subdit Notariat. Dalam kegiatan pengawasan tersebut PLH Direktur Perdata menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pelayanan publik tidak boleh terhambat
2. Setiap permohonan yang dimohonkan oleh masyarakat harus melalui loket pelayanan terpadu Ditjen AHU
3. Pelayanan cepat, tepat, transparan dan berintegritas
Tiga hal tersebut disampaikan mengingat UU No 25/2009 tentang Pelayanan Publik. "Sangat jelas, bahwa mengutamakan pelayanan publik terhadap masyarakat adalah salah satu wujud pelayanan prima," tandas beliau.