Diterbitkan Tanggal: 25-Mar-2021

oleh Admin Humas

Menkumham ; Ajak Jajaran Bahu Membahu Selamatkan Ekonomi Indonesia

Menkumham ; Ajak Jajaran Bahu Membahu Selamatkan Ekonomi Indonesia

JAKARTA - Dalam rangka memberikan pengetahuan serta mencapai target kinerja guna meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) di pusat dan wilayah tentang prinsip mengenali manfaat (Beneficial Ownership), Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) menyelenggarakan kegiatan Training of Trainer (TOT) tentang Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat yang di ikuti oleh seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham).

JAKARTA - Dalam rangka memberikan pengetahuan serta mencapai target kinerja guna meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) di pusat dan wilayah tentang prinsip mengenali manfaat (Beneficial Ownership), Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) menyelenggarakan kegiatan Training of Trainer (TOT)  tentang Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat yang di ikuti oleh seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham).

TOT ini merupakan salah satu langkah upaya Ditjen AHU dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Sesuai arahan Presiden Joko Widodo yang menekankan agar Indonesia menjadi negara yang menarik bagi investor. Untuk mewujudkan hal ini Pemerintah telah melakukan berbagai kebijakan melalui penyederhanaan birokrasi dan pemangkasan regulasi mulai dari Online Single Submission (OSS) hingga terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Penyederhanaan dan pemangkasan itu diharapkan dapat mendukung kemudahan berusaha di Indonesia sejalan dengan keinginan Presiden agar Indonesia masuk peringkat lower forties, dari sebelumnya di peringkat 73 dalam kemudahan berusaha (ease of doing business).

"Pemerintah saat berkomitmen untuk menjaga iklim investasi yang bersih dari tindak kriminal seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme" kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Kuningan, Jakarta (25/03/21).

Yasonna menjelaskan hal ini selaras dengan keinginan Presiden Joko Widodo agar investasi di Indonesia tetap berintegritas, salah satunya dengan memenuhi rekomendasi dan menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF).

"FATF merupakan lembaga yang didirikan untuk menetapkan standar yang efektif dalam upaya memerangi pencucian uang, pendanaan terorisme dan ancaman lain terhadap integritas sistem keuangan internasional" terangnya.

Dia mengatakan,  saat ini  Indonesia sudah berstatus sebagai Observer dan tinggal selangkah lagi untuk menjadi anggota FATF.

"Untuk menjadi anggota FATF, Indonesia harus melaksanakan 40 Rekomendasi FATF sebagai bukti bahwa Indonesia adalah negara yang tidak memberikan ruang terjadinya praktek pencucian uang dan pendanaan terorisme, dan  yang menjadi tanggung jawab Kementerian Hukum dan HAM, yaitu terkait Transparency and Beneficial Ownership (BO) of Legal Persons and Arrangements"ujarnya.

Dia menjelaskan Pemilik Manfaat didefinisikan sebagai orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina atau pengawas pada korporasi dan memiliki kemampuan untuk mengendalikan korporasi serta menerima manfaat dari korporasi baik langsung maupun tidak langsung.

Yasonna ingin para Kepala dan Pejabat Kantor Wilayah terus melakukan sosialisasi terkait pelaporan Pemilik Manfaat atau BO dari korporasi untuk mewujudkan data Pemilik Manfaat atau BO yang akurat.

"Saya berharap Bapak dan Ibu juga dapat menjelaskan segala kebijakan yang berlaku saat ini, termasuk hadirnya badan hukum baru berupa perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas atau sole propietorship with limited liability" pintanya.

Sementara itu Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum  juga mengajak agar seluruh Kanwil nantinya akan menjadi ujung tombak dalam sosialisasi kepada masyarakat mengenai  perseroan perseorangan, mengenai bagaimana tentang keunggulannya beserta manfaatnya terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk  kebangkitan usaha yang ada di Indonesia.

“Yang menjadi penyelamat perekonomian kita adalah UMKM,  sehingga peran Kanwil dapat bahu membahu bersama-sama dengan Ditjen AHU untuk mewujudkan iklim investasi Indonesia yang kondusif. Termasuk mendukung program sosialisasi terkait perseroan perorangan  dan  pemahaman Beneficial Ownership (BO)  semaksimal mungkin kepada masyarakat” tutupnya.