Diterbitkan Tanggal: 01-Apr-2021

oleh Admin Humas

Menkumham Yasonna Laoly Tolak Hasil KLB Deli Serdang

Menkumham Yasonna Laoly Tolak Hasil  KLB Deli Serdang

JAKARTA- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly di damping Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, beserta Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Cahyo R Muzhar secara resmi mengumumkan hasil pemeriksaan /verifikasi permohonan pengesahan Partai Demokrat hasil kepengurusan Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang.

JAKARTA- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly di dampingi Menteri  Koordinator Bidang Politik Hukum  dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, beserta Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Cahyo R Muzhar secara resmi mengumumkan hasil pemeriksaan / verifikasi  permohonan  pengesahan  Partai Demokrat hasil kepengurusan Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang.

Dalam keterangan pers yang digelar, Menkumham menjelaskan bahwa kepengurusan Partai Demokrat atas kepemimpinan Moeldoko belum  melengkapi  kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan. Sebagaimana terkait pada perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta perubahan kepengurusan  Partai Demokrat.

Dari pemeriksaan dan verifikasi tahap pertama Kemenkumham melalui  Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) menyampaikan surat pada tanggal 19 Maret 2021 yang  intinya memberitahukan kepada penyelenggara KLB Deli Serdang untuk lengkapi kekurangan dokumen yang dipersyaratkan, kemudian pihak penyelenggara  KLB Deli Serdang terkait surat tersebut pada tanggal 29 Maret  2021 menyampaikan beberapa tambahan dokumen.

 “Pada intinya melalui surat Ditjen AHU memberitahukan kepada penyelenggara KLB Deli Serdang untuk lengkapi kekurangan dokumen yang dipersyaratkan, dan telah memberi batas waktu yang cukup atau tujuh hari untuk memenuhi kelengkapan persyaratan. Namun,  hingga batas waktu yang telah ditetapkan, masih terdapat sejumlah dokumen yang belum dilengkapi dan terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi  antara lain perwakilan Dewan Pimpinan Daerah (DPD)/Dewan Pimpinan Cabang  (DPC) tidak disertai mandat  dari Ketua  DPD/ DPC” kata Yasonna dalam keterangannya secara vitual (31/03/21).

Yasonna menjelaskan, tata cara pemeriksaan dan verifikasi dokumen dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM  No. 34 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik.

“Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil KLB Deli Serdang, di tolak” tegasnya.