Surabaya - Untuk mewujudkan lembaga negara yang akuntabel dan transparan, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) melaksanankan Bimbingan Teknis Keuangan Tahun Anggaran 2013. Kegiatan ini Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor:M.HH.KU.02.02 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengelolaan dan pelaporan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas biaya pelayanan Jasa Hukum di bidang Notariat, Fidusia dan Kewarganegaraan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.Â
“Proses penggunaan PNBP merupakan awal dari tonggak sejarah yang dicatat oleh Kementerian Hukum dan HAM, Khususnya oleh Ditjen AHU. Hal ini merupakan implementasi dari Reformasi Birokrasi agar kita selaku aparatur Negara harus melakukan perubahan yang lebih baik untuk mewujudkan Good Government” ungkap Kepala Bagian Keuangan Ditjen AHU R. Natanegara Kartika Purnama saat memberikan sambutan di Surabaya, Jawa Timur (20/3/2013).
Dalam kegiatan ini materi yang disampaikan tentang pengenalan secara singkat sistem pendaftaran jaminan fidusia secara elektronik, mekanisme pengadaan barang/jasa beserta standar dokumen pengadaan yang berlaku pada Ditjen AHU, tata cara pertanggungjawaban keuangan APBN termasuk perencanaan kas yang berlaku pada Ditjen AHU sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor AHU-02.OT.03.01 Tahun 2013 Tanggal 19 Februari 2013.
“setelah para peserta menerima materi-materi tersebut, kami harapkan seluruh kegiatan pada Kanwil yang telah disetujui dapat dituangkan dalam Perencanaan Kas, mengingat Ditjen AHU hanya dapat menyetujui dan membayarkan kegiatan-kegiatan yang telah dicantumkan dalam Perencanaan Kas sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.05/2009 tentang Perencanaan Kas.” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Fredy Harris saat memberikan sambutan.
Berdasarkan Data Laporan yang dihimpun dari aplikasi pelaporan PNBP, Ditjen AHU dapat menggunakan sebagian Dana PNBP tersebut sebesar 76,43% selanjutnya Kanwil Kementerian Hukum dan HAM dapat menggunakan 60% dari ijin penggunaan tersebut.