Diterbitkan Tanggal: 13-Apr-2021

oleh Admin Humas

Baroto : Pemeriksaan dan Penelitian Permohonan Pewarganegaraan Bagi Orang Asing Yang Berjasa Untuk Indonesia

Baroto : Pemeriksaan dan Penelitian Permohonan Pewarganegaraan Bagi Orang Asing Yang Berjasa Untuk Indonesia

TANGERANG - Direktur Tata Negara Baroto mengatakan, pemeriksaan dan penelitian permohonan pewarganegaraan merupakan tindak lanjut terhadap permohonan pemberian kewarganegaraan bagi orang asing karena berjasa kepada negara Republik Indonesia atau karena alasan kepentingan negara berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

" Pemeriksaan dan Penelitian Permohonan Pewarganegaraan ini adalah upaya meningkatkan pelayanan pewarganegaraan" kata Baroto, di Hotel Mercure Alam Sutera Tangerang, Jumat (9/4/21).
TANGERANG - Direktur Tata Negara Baroto mengatakan, pemeriksaan dan penelitian permohonan pewarganegaraan merupakan tindak lanjut terhadap permohonan pemberian kewarganegaraan bagi orang asing karena berjasa kepada negara Republik Indonesia atau karena alasan kepentingan negara berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

" Pemeriksaan dan Penelitian Permohonan Pewarganegaraan ini adalah upaya meningkatkan pelayanan pewarganegaraan" kata Baroto, di Hotel Mercure Alam Sutera Tangerang, Jumat (9/4/21).

Dia menjelaskan, ketentuan mengenai alur proses permohonan pewarganegaraan meliputi beberapa instansi terkait, yaitu Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) dan Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi), lalu lembaga/instansi pemohon (Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) beserta (Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (PP Perbasi), Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) dan Dewan Perakilan Rakyat (DPR). 

" Ada beberapa instansi yang bersama sama memberikan persetujuan dalam proses permohonan pewarganegaraan" jelasnya.

Sementara itu,  Sekretaris Jenderal (Sekjen) PP Perbasi Nirmala Dewi mengungkapkan ada 32 tim basket dunia yang akan bertanding dalam FIBA World Cup 2023 dan sedang melalui proses kualifikasi. 

"Banyak program yang kita siapkan pada saat ini, salah satunya kita dipercaya menjadi tuan rumah untuk menggelar FIBA World Cup" ungkap Nirmala.

Nirmala berharap, Indonesia dapat masuk delapan besar di Asia Cup 2021 sesuai dengan kriteria yang ditetapkan FIBA yang sedang diperjuangkan. Pasalnya, dengan adanya penambahan pemain baru yang akan dinaturalisasi untuk memperkuat timnas Indonesia.

" Pada bulan Agustus 2021 Indonesia berkesempatan masuk delapan besar mengingat  ada penambahan pemain naturalisasi yang siap bermain di Asia Cup 2021" ucap Nirmala.

Sejalan dengan itu, Kepala Bagian Hukum  Kemenpora Yuni Kusmiati   menyatakan  rekomendasi permohonan kewarganegaraan melalui  UU No 3 tahun 2005  tentang sistem keolahragaan nasional dan UU No 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan Indonesia.

"terkait  usulan naturalisasi yang diajukan PP PERBASI yang perlu diambil oleh Ditjen AHU untuk memposisikan legal standing pemohon" tandas yuni.

Dia juga  menegaskan permohonan kewarganegaraan  dalam rangka memfasilitasi penguatan  komposisi timnas basket dibawah Pembinaan PP PERBASI agar kopetitif dalam kejuaraan internasional

"tentu ini perlu rancangan para pemohon pasca partisipasi pada kejuaraan FIBA Asia Cup 2021 dan FIBA World Cup 2023 yang disiapkan oleh PP Perbasi tentu kehadiran para atlet hasil naturalisasi ini diharapkan dapat transfer knowledge untuk peningkatan kualitas atlet lokal" tutupnya.