Jakarta – Direktur Pidana Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Salahudin, SH mewakili Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum melantik 27 (dua puluh tujuh) Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)  Kementerian Kelautan dan Perikanan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, hari Selasa (02/04/2013) pada pukul 09.00 WIB bertempat diruang 609 Gedung Ex. Centra Mulia.
“Sejak dilantik pagi hari ini tentunya bertambah berat beban kerja sebagai PNS karena mengemban jabatan sebagai PPNS. Tugas pokok khusus mengawal peraturan perundang-undangan dan menjaga aset Negara perlu dibangun, ditegakan dan dipelihara dipundak PPNS,“ ungkap Direktur Pidana Salahudin dalam sambutannya
Pelantikan tersebut dihadiri oleh para undangan, Pejabat Eselon III dan Eselon IV di lingkungan Ditjen AHU dan Pejabat eselon II dilingkungan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan. Bertindak sebagai saksi Sumarsono, SH,M.Si Kasubdit Pemantauan dan Evaluasi Hukum Pidana dan Adi Ashari, SH, MH Kasubdit Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
“Agar dapat mengurangin dan menekan tindak pidana sehingga dapat memperoleh semangat, tekad, kemauan dan keberanian “ lanjut Salahudin
Rencana kedepan Kementerian Hukum dan HAM melalui Ditjen AHU akan melakukan penyegaran melalui Bimbingan Teknis, membangun database PPNS di seluruh Indonesia dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas dan profesionalitas kinerja PPNS.(haj)