Diterbitkan Tanggal: 18-Dec-2020

oleh Admin Humas

Inilah Pesan Dirjen AHU Untuk PPNS

Inilah Pesan Dirjen AHU Untuk PPNS

JAKARTA - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Cahyo R. Muzhar melantik 32 Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bina Administrasi Kewilayahan dilingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tidak seperti pelantikan sebelumnya, kali ini pelantikan dilaksanakan secara virtual mengingat Pandemic covid-19 hingga kini belum menunjukkan tanda - tanda penurunan angka penyebarannya.
JAKARTA - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU)  Cahyo R. Muzhar melantik 32 Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bina Administrasi Kewilayahan dilingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tidak seperti pelantikan sebelumnya, kali ini pelantikan dilaksanakan secara virtual mengingat Pandemic covid-19 hingga kini belum menunjukkan tanda - tanda penurunan angka penyebarannya.

"PPNS adalah pengayom masyarakat untuk memastikan tetertiban didalam masyarakat" kata Cahyo saat melantik dan pengambilan sumpah jabatan PPNS di ballroom Senoaji, Gedung Ditjen AHU, Jl. HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Kamis (17/12/20).

Cahyo mengatakan, pelantikan ini merupakan kepercayaan yang diberikan oleh kementerian dan lembaga dimana PPNS bertugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menegakkan hukum.

"Kepercayaan tidak mudah didapat, jadilah aparat yang dicintai masyarakat bukan malah ditakuti oleh masyarakat" tandasnya.

Dia mengatakan, tugas penegakan hukum yang dijalani oleh PPNS akan banyak mengalami tantangan, untuk itu, prinsip  bertanggung jawab dan selalu amanah dalam menjalankan tugas dimasyarakat perlu terus ditingkatkan. Dia juga berpesan PPNS terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam mendukung pelaksanaan penegakkan hukum.

"Tanamkan prinsip tanggung jawab dan menjaga amanah yang telah diberikan" ucapnya.

Berdasarkan UU no. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian, Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah salah satu pengemban fungsi kepolisian yang membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dan melaksanakan kewenangan berdasarkan Undang Undang masing-masing. PPNS Menjalankan penyidikan berdasarkan KUHAP tetapi berdasarkan kewenangan yang diberikan Undang Undang spesifik masing-masing.

Pejabat PPNS diangkat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (cq. Direktur Pidana Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum), dan diawasi dan dibina oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (cq. Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, Badan Reserse Kriminal) dan bertanggung jawab kepada Pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah tempat PNS tersebut bernaung.

"Selamat bertugas dan selamat bekerja" tutup Cahyo.