JAKARTA - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sepakati kerjasama antar dua lembaga melalui Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) Tentang pemanfaatan pangkalan data AHU Online dalam rangka kegiatan pengawasan oleh BPKP sesuai fungsi dan tugasnya menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional.
Dalam PKS itu, Ditjen AHU memberikan akses kepada BPKP terkait mekanisme akses data korporasi melalui Sistem AHU Online serta pemanfaatan data korporasi pada Sistem AHU Online.
Sekretaris utama BPKP Ernadhi Sudarmanto menjelaskan, PKS ini menunjukkan persamaan persepsi dalam rangka meningkatkan Akuntabilitas pengawasan pengelolaan keuangan.
Pihaknya berjanji akan memanfaatkan fasilitas web service sistem AHU Online sesuai dengan kebutuhan dan tidak memberikan akses dimaksud pada pihak lain yang tidak berhubungan dengan kepentingan pangkalan data yang diberikan oleh Ditjen AHU.
“Kami akan memanfaatkan akses ini dengan sebaik - baiknya untuk kepentingan pengawasan keuangan sesuai dengan undang- undang yang berlaku" kata Ernadhi, di Ballroom Oemar seno adji, Gedung Ditjen AHU Jl. HR.Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/12/20).
Ernadhi mengatakan, akan melakukan pelaporan secara periodik setiap semester atas akses terhadap sistem AHU Online melalui web service serta penggunaan data dan informasi yang diakses untuk menjamin data yang diberikan melalui web service.
"Kami akan menggunakan pangkalan data ini untuk kepentingan pengawasan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan tidak menyebarluaskan di luar kepentingan penegakan hukum" tandasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Cahyo R.Muzhar menjelaskan bahwa PKS ini sangat penting bagi Ditjen AHU sebagai langkah kerjasama antar lembaga dan kementerian dalam rangka menyamakan tujuan menciptakan akuntabilitas keuangan negara.
Cahyo juga menyatakan kerjasama ini sebagai dukungan terhadap pengawasan keuangan bagi pencegahan kejahatan pencucian keuangan.
"Kami sangat senang karena data yang kami kelola dapat bermanfaat oleh lembaga lain dalam rangka penegakan hukum" ucap Cahyo.
Cahyo mengatakan dalam rangka pencegahan terhadap tindak pidana pencucian uang oleh korporasi Ditjen AHU telah menerapkan Beneficial Owner (BO) atau Pemilik Manfaat yang merupakan penerima manfaat dari Korporasi baik langsung maupun tidak langsung, yang merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham korporasi.
"Dengan BO kita dapat mengetahui siapa pemilik sebenarnya dari dana atau saham korporasi" tutupnya.