Diterbitkan Tanggal: 27-Jan-2015

oleh Admin Humas

Seminar Hukum Pidana: Kerja Sosial Bentuk Baru Sanksi Alternatif

Seminar Hukum Pidana: Kerja Sosial Bentuk Baru Sanksi Alternatif

Bandung, 21 Oktober 2013 - Bertempat di GH Universal Hotel Bandung, Jawa Barat, Direktorat Pidana Direktorat Jenderal Adminitrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) menyelenggarakan Seminar Hukum dengan tajuk "Pidana Kerja Sosial Sebagai Bentuk Baru Sanksi Alternatif Dalam RUU-KUHP; Prospek dan Kendalanya."

Acara dibuka oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, DR Aidir Amin Daud dan dihadiri oleh Kepala Divisi Imigrasi Adang Hidayat, SH, MH, Kepala Divisi Pelayan Hukum dan HAM DR Agus Anwar, SH, MH, dan para narasumber.

Pemaparan materi dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama bertindak sebagai moderator adalah Direktur Pidana Salahudin, SH dengan narasumber DR Patricia Rinwigati, SH, MIL (Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia) dan DR Mudzakkir, SH, MH (Dosen Fakultas Hukum UII Yogyakarta).
Sesi kedua dipandu moderator DR Agus Anwar, SH, MH, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dan narasumber Drs Priyadi, Bc.IP, MSi (Direktur Bina Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak) dan M Irfan Jaya, SH, MH (Kejaksaan Agung).

Pidana penjara yang sifatnya custodial (penahanan) sering dipersoalkan masalah keefektifannya. Disamping dipersoalkan akibat-akibat negatif dari pidana penjara. Adanya kritik terhadap segi-segi negatif dari pidana penjara, telah menimbulkan gelombang usaha baru untuk mencari bentuk-bentuk alternatif dari pidana penjara. Sementara ini usaha itu dibarengi pula dengan adanya kecenderungan dalam praktek untuk menghindari atau membatasi penerapan pidana penjara, antara lain dengan alternatif tindakan-tindakan non-custodial.

Salah satu jenis sanksi non-custodial yang sering ditawarkan pada tahap peradilan adalah Pidana Kerja Sosial sebagai sebuah sanksi pidana. Dalam pembaharuan hukum pidana di Indonesia, pidana kerja sosial telah diadopsi dalam Rancangan KUHP.

Seminar diikuti oleh perwakilan UPT PAS dan Imigrasi, perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat serta perwakilan Dosen dan Mahasiswa dari Universitas Negeri dan Swasta di daerah Jawa Barat, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, POLRI Daerah Jawa Barat, Pemerintah Kota/ Kabupaten Jawa Barat dan Anggota Dewan. (ps)