JAKARTA – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward O.S. Hiariej dan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Cahyo R. Muzhar turut hadir dalam acara Opini Kepastian Hukum untuk UMKM Bangkit di Masa Pademi.
Acara yang berlangsung secara virtual dan terbuka bagi masyarakat umum ini membahas dan mencari opini mengenai kekuatan ekonomi terbesar yang ada di Indonesia, yaitu Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang digadang-gadang menjadi andalan dalam pemulihan ekonomi di masa pandemi. Berdasarkan data yang diperoleh dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, selama masa pademi 64 juta usaha mikro terkena dampaknya.
“Opini ini sangat penting untuk memberikan informasi sekaligus menggali aspirasi dari masyarakat, sehingga terjalin sebuah informasi antara pemerintah dengan masyarakat” kata Edward O.S. Hiariej saat memberikan sambutan di Jakarta (27/01/21).
Sementara itu Cahyo R. Muzhar mengatakan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) sangat berperan dalam memberikan kepastian hukum bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) agar dapat bangkit dimasa pademi.
“Dalam pemulihan ekonomi di masa pandemi Ditjen AHU mendorong kemudahan berusaha (starting a business) kepada para pelaku dalam bentuk Perseroan Perorangan untuk UMK” ujarnya.
Cahyo juga menjelaskan pada masa pandemi, pemerintah berusaha memajukan UMK melalui Perseroan Perorangan agar ekonomi Indonesia dapat terwujud secara kondusif.
“Melalui UU Cipta Kerja ini, pemerintah memangkas regulasi yang menghambat baik di tingkat pusat maupun daerah, serta memberikan kemudahan berusaha terutama bagi sektor UMK” tuturnya.
Menurutnya, hal ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada sektor UMK dan angkatan kerja.
“Dengan hadirnya perseroan perorangan, angkatan kerja diharapkan dapat mengubah mindset dan lebih percaya diri untuk memilih menjadi pelaku usaha dan menciptakan lapangan kerja bagi orang lain” tutupnya.