Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan kunjungan ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk berdiskusi tentang Pendaftaran Fidusia pada Perusahaan Pembiayaan. Pihak OJK mengeluhkan proses pendaftaran jaminan fidusia di luar pulau jawa, proses pendaftaran mengalami keterlambatan dan hambatan karena jauhnya jarak antara kantor pendaftaran jaminan fidusia (kanwil kemenkumham) yang terletak di Provinsi dengan perusahaan pembiayaan yang terletak di Kabupaten.
"Untuk itu mari kita cari jalan keluar untuk mengatasi atau bahkan menghilangkan persoalan dalam proses pendaftaran jaminan fidusia tersebut," ungkap salah satu perwakilan OJK saat berdiskusi di Ruang Kerja Dirjen AHU, Gedung Sentra Mulia, Kamis (28/3/2012).
Menanggapi keluhan OJK, Direktur Jenderal AHU Aidir Amin Daud mengatakan masalah pendaftaran jaminan fidusia yang terkendala jauhnya jarak kantor Kanwil Kemenkumham yang terletak di Provinsi dengan perusahaan pembiayaan yang terletak di Kabupaten sudah ada solusinya dengan mendaftar di fidusia online, hanya saja fidusia online kurang tersosialisasikan di daerah terpencil.
"Sebenarnya fidusia ini sudah kami onlinekan sejak tanggal 05 Maret 2013 tetapi baru efektif 10 hari yang lalu dan yang sudah mendaftar diatas 100ribu karena prosesnya hanya 5 menit," kata Aidir Amin Daud.
Untuk saat ini fidusia online hanya dapat digunakan oleh notaris, harapan kedepannya ada pengembangan dalam segmen pengguna layanan, sebagai contohnya perusahaan pembiayaan akan dapat melakukan pendaftaran secara mandiri tanpa melalui notaris.