Samarinda, 27 Oktober 2013 - Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dibidang pewarganegaraan berdasarkan  Pasal 8 dan Pasal 19,20 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan bahwa Direktorat Tatanegara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia mempunyai tugas dan fungsi pemeriksaan permohonan pewarganegaraan.
Oleh karena itu Direktur Tatanegara beserta tim melakukan kegiatan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Kalimantan Timur, adapun tujuan kegiatan tersebut adalah untuk mengetahui sampai sejauhmana pelayanan publik dikantor tersebut dalam memberikan pelayanan publik terhadap permohonan dimaksud, disela-sela penerimaan Direktur Tatanegara oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Kalimantan Timur menyampaikan beberapa hal terkait dengan permohonan pewarganegaraan yakni bagaimana pelaksananan pelayanan prima kedepan seperti halnya diatur dalam undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik untuk mengedepakan pelayanan yang cepat, tepat, ekonomis dan professional serta bebas pungli sepert halnya harapan dari masyaraka tandasnya.
Hal senada disampaikan juga oleh Direktur Tatanegara Tehna Bana Sitepu, SH.,MH. Mendukung Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan timur bahwasanya kedepan pelayanan publik dilingkungan Direktorat Tatanegara akan selalu dibenahi tentunya lebih mengedepankan pelayanan yang cepat dan terukur penyelesaiannya sehingga masyarakat merasa nyaman. (cip)