Diterbitkan Tanggal: 25-Aug-2021

oleh Admin Humas

Notaris Pegang Peranan Penting dalam Majukan Perekonomian Negara

Notaris Pegang Peranan Penting dalam Majukan Perekonomian Negara

Tangerang - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) tingkatkan kualitas jabatan notaris melalui Pelatihan Peningkatan Kualitas Jabatan Notaris (PPKJN) gelombang VI, VII, dan VIII yang diselenggarakan secara daring pada tanggal 24-27 Agustus 2021 dan merupakan PPKJN terakhir pada Tahun Anggaran 2021.
Tangerang - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) tingkatkan kualitas jabatan notaris melalui Pelatihan Peningkatan Kualitas Jabatan Notaris (PPKJN) gelombang VI, VII, dan VIII yang diselenggarakan secara daring pada tanggal 24-27 Agustus 2021 dan merupakan PPKJN terakhir pada Tahun Anggaran 2021.
 
Kegiatan pelatihan yang diikuti oleh 718 peserta secara daring tersebut dihadiri oleh Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Ditjen AHU, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Banten, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Provisi Banten, Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Provinsi Banten, dan Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Provinsi Banten.
 
Dalam kegiatan tersebut, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Cahyo R. Muzhar, menjelaskan bahwa saat ini Indonesia tengah menghadapi tantangan besar terutama dalam bidang ekonomi dengan adanya pandemi Covid-19. Untuk itu diperlukan kesadaran para notaris sebagai bagian dari bangsa Indonesia yang wajib berkontribusi dalam memajukan Indonesia, terutama melalui perannya dalam meningkatkan perekonomian negara.
 
Dirjen AHU juga menambahkan bahwa saat ini urgensi Indonesia adalah untuk menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF). 
Indonesia adalah satu-satunya negara anggota G-20 yang belum menjadi anggota FATF sehingga tidak memiliki kewenangan untuk menyampaikan penjelasan secara langsung atas penilaian kepatuhan Indonesia atas FATF Standards dalam pencegahan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT). Hal ini menjadi urgensi Indonesia untuk menjadi anggota FATF sehingga dapat berperan aktif dalam penyusunan standar internasional pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT.
 
“Urgensi kita saat ini adalah untuk menjadikan Indonesia sebagai anggota dari FATF melalui kemudahan berbisnis yang diimbangi dengan kepastian hukum agar mendapatkan kepercayaan untuk melakukan transaksi internasional,” ujar Cahyo (24/08/21).
 
Selain itu, Dirjen AHU juga menjelaskan bahwa penentuan kemudahan dalam bisnis dan investasi telah ditentukan oleh World Bank melalui indikator dalam Ease of Doing Business (EoDB) yang saat ini Indonesia berada pada peringkat 73 dan sedang berusaha untuk berada pada peringkat 40. Untuk itu, Dirjen AHU mengharapkan peran notaris dalam mencapai tujuan tersebut melalui rekomendasi nomor 23 yaitu designated non-financial businesses and profession dengan notaris wajib melaporkan tindakan mencurigakan saat bertindak mewakili klien dalam melaksanakan transaksi finansial.
 
“Masa depan Indonesia untuk menjadi bagian dari FATF melalui EoDB ada di tangan notaris, sehingga sebagai seorang notaris harus menerapkan prinsip know your customer dan customer due diligent,” ujar Dirjen AHU.
 
Dirjen AHU juga juga berpesan agar setelah para calon notaris diangkat menjadi notaris dapat segera mendaftar aplikasi Gathering Reports & Information Processing System (GRIPS) dan go Anti Money Laundering (goAML) agar dapat melindungi notaris dari terlibat suatu tindak pidana.
 
“Diharapkan para calon notaris agar selalu waspada dalam bertugas dan mulailah profesi ini dengan kredibilitas tanpa ada kecurangan,” tutup Dirjen AHU.
 
Sementara itu Direktur Perdata, Santun Maspari Siregar, dalam kesempatan tersebut juga menjelaskan kepada seluruh peserta PPKJN agar dapat mengikuti pelatihan ini dengan sungguh-sungguh karena pelatihan ini merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh calon notaris untuk dapat diangkat menjadi notaris. 
 
"Saya harap seluruh calon notaris dapat menerapkan prinsip kehati-hatian dan memberikan perlindungan serta kepastian hukum kepada masyarakat," tambahnya.