Tangerang – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) melalui Direktorat Tata Negara ingin mengkaji lebih lanjut terkait Penyelesaian Permasalahan Litigasi di Bidang Partai Politik.
“Ada tiga fungsi utama yang harus dijalankan oleh pemerintah atas nama negara antara lain fungsi pelayan masyarakat (Public Service Function), fungsi pembangunan (Development Function), dan fungsi perlindungan (Protection Function),” ungkap Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Cahyo R. Muzhar pada saat membuka kegiatan Konsinyering Penyelesaian Permasalahan Litigasi di Bidang Partai Politik, Tangerang (26/08/2021).
Cahyo menjelaskan Pemberian pelayanan publik oleh aparatur pemerintah kepada masyarakat sebenarnya merupakan implikasi dari fungsi aparat negara sebagai pelayan masyarakat. Karena itu, kedudukan aparatur pemerintah dalam pelayanan umum (Public Services) sangat strategis di dalam menentukan sejauh mana pemerintah mampu memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya bagi masyarakat, yang dengan demikian akan menentukan sejauh mana negara telah menjalankan perannya dengan baik sesuai dengan tujuan pendiriannya.
“Perkembangan dalam penanganan perkara di pengadilan harus dilaporkan kepada pimpinan dan mendapatkan persetujuan dari Direktur yang telah mendapat persetujuan dari Dirjen AHU,” tambahnya.
“Saya berharap kita semua dapat berdiskusi dan membahas tuntas berbagai permasalahan di bidang partai politik serta dapat semaksimal mungkin merumuskan solusi atas berbagai permasalahan tersebut dan peran Ditjen AHU sebagai garda terdepan dalam pemberian layanan publik di bidang partai politik dan masukan-masukan dalam perumusan strategi penyelesaian permasalahan litigasi di bidang partai politik ini tentu akan sangat bermanfaat bagi organisasi kita, Kementerian Hukum dan HAM pada khususnya serta berguna bagi Bangsa dan Negara pada umumnya,” tutupnya.