Diterbitkan Tanggal: 02-Sep-2021

oleh Admin Humas

Manajemen Talenta Wujudkan Kualitas ASN Berkinerja Baik

Manajemen Talenta Wujudkan Kualitas ASN Berkinerja Baik

TANGERANG SELATAN - Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki peran yang sangat penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik. Salah satu strategi yang dilakukan pemerintah untuk mewujudkan dan meningkatkan kualitas pegawai ASN yaitu melalui manajemen talenta.

TANGERANG SELATAN - Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki peran yang sangat penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik. Salah satu strategi yang dilakukan pemerintah untuk mewujudkan dan meningkatkan kualitas pegawai ASN yaitu melalui manajemen talenta.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Cahyo R Muzhar mengatakan manajemen talenta berkaitan erat dengan mencari individu yang tepat dengan keterampilan dan talenta yang tepat untuk ditempatkan pada posisi yang tepat.

“Sebetulnya kita semua pegawai di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pasti memiliki kelebihan baik secara skill maupun talenta masing-masing, jika dikolaborasikan dalam bentuk team work akan menghasilkan suatu capaian kinerja yang baik” kata Cahyo saat membuka kegiatan Pelatihan Manajemen Talenta di Tangerang Selatan (01/09/21).

Dalam kegiatan tersebut di ikuti sebanyak 25 pegawai di Sekretariat dan perwakilan dari masing-masing Direktorat,  Dirjen AHU menuturkan betapa pentingnya manajemen talenta  yang memiliki pengaruh  cukup signifikan terhadap kinerja pegawai, dikarenakan individu yang memiliki talenta diyakini dapat bekerja lebih cepat dan teliti.  Juga dinilai mampu untuk memberikan kontribusi terhadap inovasi-inovasi yang dikembangkan oleh organisasi.

“Talenta itu bukan sesuatu yang tanpa di asah, tetapi sangat perlu di asah untuk dapat fokus menghasilkan kinerja yang maksimal” ujarnya.

Dia menambahkan penerapan manajemen talenta ini dinilai dapat meningkatkan kualitas dan kompetensi yang ada pada ASN.

Lebih jauh Cahyo menyebut, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 mendefinisikan manajemen talenta sebagai suatu sistem manajemen karir ASN yang meliputi tahapan akuisisi, pengembangan, retensi dan penempatan talenta yang diutamakan untuk mengisi posisi jabatan berdasarkan tingkat potensi dan kinerja tertinggi yang dilaksanakan secara efektif untuk memenuhi kebutuhan dalam rangka akselerasi pembangunan nasional.

“Persiapkan diri untuk selalu menghadapi tugas-tugas yang baru dengan banyak mengikuti pelatihan, sehingga dapat menggunakan kesempatan yang ada dalam menyerap ilmu untuk meningkatkan pelayanan publik khususnya pada Ditjen AHU” tutupnya.