Diterbitkan Tanggal: 06-Sep-2021

oleh Admin Humas

Partai Emas Serahkan Dokumen Persyaratan Pendaftaran Pendirian Badan Hukum ke Ditjen AHU

Partai Emas Serahkan Dokumen Persyaratan Pendaftaran Pendirian Badan  Hukum ke Ditjen AHU

JAKARTA - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerima kedatangan Partai Era Masyarakat Sejahtera (Emas) guna menyerahkan dokumen persyaratan pendaftaran pendirian badan hukum partai politik.

JAKARTA - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)  menerima kedatangan  Partai Era Masyarakat Sejahtera (Emas) guna menyerahkan dokumen persyaratan pendaftaran pendirian badan hukum partai politik.

Kehadiran perwakilan Partai Emas diterima secara langsung oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum  (Dirjen AHU) Cahyo R. Muzhar  dan didampingi Direktur Tata Negara Baroto beserta jajarannya di Gedung Ditjen AHU, Kuningan, Jakarta (23/08/21).

Ketua Umum Partai Emas Hasnaeni yang didampingi Sekretaris Jenderal  Ihsan Prima Negara,  beserta pengurus menyerahkan dokumen persyaratan sebanyak 34 kontainer yang mewakili seluruh kepengurusan Partai Emas di 34 Provinsi.

Penyampaian dokumen tersebut guna memenuhi persyaratan pendaftaran pendirian badan hukum partai politik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum Partai Politik.

Selanjutnya Ditjen AHU akan melakukan proses verifikasi , kemudian hasil verifikasi tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri sejak proses verifikasi berakhir.