Pontianak - Tim Pemantauan dan Evaluasi Direktorat Pidana Direktorat Jenderal Administrasi Hukum (Ditjen AHU) memantau Pelaksanaan Hukuman Mati di Lembaga Pemasyarakatan dan Pengadilan Negeri Pontianak Provinsi Kalimantan Barat (26-29/03/2013). Tim terdiri dari Kasubdit Pemantauan & Evaluasi Hukum Pidana Sumarsono, SH., MSi., Staff Pemantauan & Evaluasi Hukum Pidana Taufiqurrahman, SH.
“Pada tahun 2013 kegiatan pemantauan dan evaluasi hukuman mati dilaksanakan di empat daerah di seluruh Indonesia salah satunya daerah Pontianak. Untuk Pontianak ada enam kasus yang sudah mendapat keputusan hukuman mati. Ini merupakan terbanyak di luar Nusa Kambangan” jelas Kasubdit Pemantauan & Evaluasi Hukum Pidana.
Kegiatan dilaksanakan untuk merumuskan bagaimana hukuman mati itu bisa dilaksanakan dengan cara yang paling manusiawi dengan tujuan akhir akan dibuat kajian sebagai rekomendasi yang akan diberikan kepada Instansi terkait seperti diberikan ke Lapas sebagai bahan pertimbangan dan pengawasan dalam pembinaan Warga Binaan.
“Perlu dibuat sistem yang jelas terkait ketentuan waktu karena dalam prateknya orang yang terkena hukuman mati menerima 2 hukuman. Pertama hukuman penjara dari vonis hakim yang sudah inkrah sampai dilakukan eksekusi, yang kedua hukuman mati.Contoh di Lapas Pontianak, terdakwa divonis pada Tahun 2003 tapi sampai sekarang belum mendapatkan kejelasan mengenai pelaksanaan hukuman mati tersebut, “ lanjut Sumarsono (haj)