BOGOR- Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Santun Maspari Siregar mengapresiasi proses langkah-langkah Bagian Kepegawaian dalam menindaklanjuti dari proses pelaksanaan amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri, yaitu proses verifikasi validasi serta penyusunan naskah uji kompetensi penyesuaian Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan (JFKK).
Menurut Santun, hal ini merupakan bagian dari tanggung jawab dalam memaksimalkan implementasi Undang Undang Cipta Kerja dan juga merencanakan masa depan pegawai, bukan hanya menjadi lebih baik tetapi juga menjadi peluang bahkan tantangan bagi pegawai yang ada di Balai Harta Peninggalan (BHP), Ditjen AHU dan Kantor Wilayah (Kanwil).
“Proses ini tidak dalam jangka pendek yang hanya sekedar memenuhi persyaratan JFKK, tapi bagaimana upaya kita memberikan kesempatan mengembangkan karier jabatan yang lebih tinggi atau lebih baik bagi pegawai yang memang memiliki kompetensi keahlian khusus di bidang BHP” kata Santun saat memberikan arahan verifikasi validasi serta penyusunan naskah uji kompetensi penyesuaian JFKK di Bogor, Jawa Barat (18/05/21).
Terkait dengan formasi yang diusulkan Santun sepakat terhadap proses seleksi mulai dari persyaratan administrasi yang telah ditetapkan termasuk melakukan uji kompetensi yang akan dilaksanakan.
Dia menuturkan, dalam proses tersebut sebaiknya juga mempertimbangkan nilai dari semua aspek agar menjadi nilai tambah dan tolak ukur yang adil.
Sementara itu Kurator Keperdataan Ahli Utama Lilik Sri Haryanto mengatakan, sebelum diadakannya uji kompetensi sebaiknya dilakukan pelatihan agar dapat menambah wawasan dan pengetahuan tentang tusi JFKK.
Dia menjelaskan bahwa JFKK tugasnya bukan hanya semata-mata akan melakukan proses penyelesaian kepailitan, Penyelesaian Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di pengadilan niaga tetapi juga akan menangani wasiat dan waris.
“ Ada tugas-tugas yang memang bukan dalam pengertian code and code adalah profesi kurator seperti pada umumnya, jadi pada JFKK pelatihannya pun harus diklat pengurus dan kurator plus“ imbuhnya.
Lilik menambahkan, kedepannya Kurator akan menjadi skala nasional sehingga tidak semua Kurator berkantor di BHP tetapi bisa juga di Kanwil. Karena menurut Lilik, BHP secara fasilitas administratif berada dibawah Kanwil dan secara subtantif berada di Ditjen AHU.
“Dengan adanya Kurator di tiap daerah, diharapkan dapat memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat yang kemudian dapat ditangani secara mudah di pengadilan setempat dan kedepannya sudah harus semakin terbuka ” tutupnya.