Diterbitkan Tanggal: 28-Jan-2015

oleh Admin Humas

Tingkatkan Pelayanan, Ditjen AHU Gelar Raker Kegiatan Pelayanan Jasa Hukum Dibidang Perdata

Tingkatkan Pelayanan, Ditjen AHU Gelar Raker Kegiatan Pelayanan Jasa Hukum Dibidang Perdata

Jakarta-Direktorat Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar Rapat Kerja Kegiatan Pelayanan Jasa Hukum di Bidang Perdata. Kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik Ditjen AHU agar bisa bersaing di dunia internasional.

"Ditjen AHU bukan hanya menyiapkan sistem aplikasi fidusia online, tapi Ditjen AHU juga telah menyiapkan aplikasi online untuk pendaftaran perseroan terbatas dan yayasan. Hal ini terkait dengan adanya keinginan dari pimpinan Kementerian untuk membuat seluruh pelayanan publik lebih cepat dan lebih efesien," ungkap Direktur Jenderal AHU Aidir Amin Daud saat memberikan sambutan di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Selasa (2/4/2013).


Rapat yang digelar dari tanggal 2 April sampai tanggal 4 April 2013 ini dihadiri 33 Kakanwil Kemenkumham seluruh Indonesia, 33 Kadiv Kemenkumham seluruh Indonesia, 33 penyelenggara program Magister Kenotariatan, 33 pengurus wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI).

"Apa yang dilakukan Ditjen AHU ini bukan hanya sekedar reformasi tetapi juga merupakan satu revolusi dan ikhtiar yang sangat perlu untuk diapresiasi," ujar Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana saat memberikan sambutan.

Wakil Menteri Denny Indrayana melihat dalam konteks fidusia online ini sangat berpengaruh dengan bagaimana peringkat Indonesia dalam kemudahan berbisnis dan kemudahan untuk memulai bisnis. Indonesia menduduki peringkat 128 untuk kemudahan berbisnis dan menempati urutan 166 untuk kemudahan memulai bisnis. Artinya, dalam tingkatan regional investor masih sulit untuk memulai bisnis di Indonesia dibandingkan negara-negara lain.