Diterbitkan Tanggal: 28-May-2021

oleh Admin Humas

Tingkatkan Layanan Keperdataan, Ditjen AHU Lakukan Evaluasi Secara Masif

Tingkatkan Layanan Keperdataan, Ditjen AHU Lakukan Evaluasi Secara Masif

YOGYAKARTA - Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Sesditjen AHU), Mohamad Aliamsyah, mengingatkan para peserta Rapat Koordinasi Peningkatan Layanan Keperdataan untuk dapat menetapkan target output yang jelas dalam melaksanakan kegiatan.

YOGYAKARTA - Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Sesditjen AHU), Mohamad Aliamsyah, mengingatkan para peserta Rapat Koordinasi Peningkatan Layanan Keperdataan untuk dapat menetapkan target output yang jelas dalam melaksanakan kegiatan.

Kegiatan dihadiri oleh Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Inspektur Wilayah III, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Yogyakarta.

Aliamsyah menilai rapat koordinasi memegang peranan penting dalam setiap kegiatan yang akan dilaksanakan pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), khususnya Direktorat Perdata yang menyumbang 60% Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi Ditjen AHU.

“Terdapat perubahan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49/PMK.02/2021 tentang PNPB Ditjen AHU khususnya mengenai Perseroan Perorangan pada Direktorat Perdata” ujar Aliamsyah di Yogyakarta (27/05/21).

Dilaksanakannya rapat koordinasi ini bertujuan untuk dapat mengevaluasi kegiatan yang telah dilakukan oleh Direktorat Perdata selama hampir satu semester, serta untuk menentukan target dari kegiatan lain yang sedang dalam rencana akan dilaksanakan.

“Evaluasi ini penting untuk mengetahui apakah pelaksanaan tugas dan fungsi  Ditjen AHU, khususnya Direktorat Perdata sudah sesuai dengan dengan rencana capaian, sehingga dapat bersiap untuk kegiatan yang selanjutnya” ujarnya.

Direktorat Perdata juga dihimbau untuk dapat memberikan kinerja maksimal pada setiap layanan yang disediakan. Hal tersebut dikarenakan sarana seperti peraturan, aplikasi, dan sistem dapat mempengaruhi keberlangsungan pelayanan yang apabila terganggu dapat berpengaruh pada berkurangnya PNBP Ditjen AHU.

“Diharapkan PNBP Ditjen AHU tidak mengalami penurunan dari tahun-tahun sebelumnya” tambah Aliamsyah.

Aliamsyah juga mengatakan bahwa saat ini Direktorat Perdata masih memiliki tugas penting terkait dengan penyusunan regulasi yang termasuk dalam agenda prioritas nasional.

“Kita masih memiliki tugas penting menyangkut prioritas nasional seperti Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaminan Benda Bergerak, RUU Kemudahan Berusaha, RUU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) tentang pemblokiran dan pembukaan pemblokiran” tutupnya.