Jakarta - Reformasi kemudahan berusaha, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengadakan rapat atau forum diskusi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan International Finance Corporation (IFC). Rapat atau forum diskusi ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan reformasi kemudahan berusaha pada Ditjen AHU, berkenaan dengan peringkat Indonesia ditahun 2012 yang masih rendah (peringkat 166 dunia) dalam memberikan pelayanan terkait kemudahan berusaha di Indonesia.
"Berdasarkan survey yang pernah dilakukan antara lain oleh IFC, responden cenderung menyatakan belum maksimalnya pelayanan publik oleh instansi pemerintah, terutama pelayanan kemudahan berusaha. Dalam hal peringkat terkait kemudahan berusaha, Malaysia lebih baik dibanding Indonesia, untuk itu perlu dilakukan upaya agar peringkat Indonesia terkait kemudahan berusaha dapat meningkat," ungkap Direktur Deregulasi BKPM Yuliot saat diskusi yang berlangsung di Gedung Sentra Mulia, Kuningan, Jakarta, Senin (15/4/2012).
Reformasi kemudahan berusaha telah dimulai sejak tahun 2009 dan tahun 2010 telah ada perubahan yang signifikan terkait penyederhanaan prosedur dan telah dikeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan Ham tentang tata cara pendaftaran perseroan terbatas. Ditjen AHU telah membentuk Tim reformasi Kemudahan Berusaha dan tim asistensi yang anggotanya adalah dari pihak IFC, serta telah menyediakan tempat untuk IFC dalam rangka memaksimalkan pelaksanaan asistensi reformasi kemudahan berusaha Ditjen AHU.
"Ditjen AHU pada dasarnya tidak semata-mata fokus pada masalah peringkat tapi lebih pada hal yang juga sangat penting yaitu terus menerus melakukan berbagai terobosan dan kebijakan yang dapat mewujudkan maksimalisasi kemudahan berusaha di Indonesia," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Fredy Harris saat diskusi berlangsung.
Bulan April ini direncanakan BKPM akan bertemu dengan kurang lebih 75 stakeholder, sekaligus melakukan verifikasi hasil survey yang dilaksanakan IFC. Hal tersebut untuk memberikan informasi kepada stakeholder tentang reformasi yang telah dilakukan dikarenakan pengisian survey tergantung kepada sejauh mana pengetahuan stakeholder tentang perubahan yang dilaksanakan.
"IFC akan membantu semaksimal mungkin dalam pelaksanaan reformasi kemudahan berusaha yang dilaksanakan, terutama di lingkungan Ditjen AHU," kata tim asistensi IFC Sarah Pranoto saat memberikan paparan.