JAKARTA - Direktorat Jenderal Administrasi Umum (Ditjen AHU) melalui Bagian Kepegawaian adakan bimbingan teknis penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) di lingkungan Ditjen AHU sebagai upaya untuk memfokuskan target kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) demi kemajuan organisasi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi PNS, penilaian kinerja PNS harus dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan dengan memperhatikan hasil dan manfaat yang dicapai. Untuk itu dalam menentukan penilaian kinerja, sebelumnya perlu dituangkan dalam kerangka Sistem Manajemen Kinerja PNS yang terdiri dari perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan kinerja, penilaian kinerja, serta tindak lanjut hasil kinerja yang dikelola dalam sistem informasi kinerja, salah satunya adalah melalui penyusunan SKP.
Dalam kegiatan yang dihadiri oleh Pimpinan Tinggi di lingkungan Ditjen AHU, perwakilan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), serta diikuti oleh pegawai di setiap unit Ditjen AHU dan Balai Harta Peninggalan (BHP) secara daring tersebut, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) menjelaskan bahwa penyusunan SKP merupakan suatu kewajiban yang dimiliki oleh masing-masing pegawai sebagai ukuran dalam penilaian kinerja individu.
"Dalam pekerjaan harus ada ukuran apakah kinerja yang diberikan baik atau tidak. Selain itu ukuran ini juga menentukan apakah individu tersebut memahami tugas dan fungsi yang dimilikinya atau tidak," ujar Dirjen AHU saat membuka kegiatan di Jakarta (06/12/21).
Selain sebagai bagian dari kewajiban administratif, SKP juga dinilai sebagai sebuah target dan pengukuran nilai yang jelas bagi setiap pegawai dalam menjalankan tugasnya. Melalui SKP yang disusun dengan baik, maka pegawai akan dapat lebih mudah menjalankan pekerjaannya karena telah memiliki fokus terkait pekerjaan yang akan dilakukan di tahun berjalan.
"Jangan sampai saat bekerja kita datang ke kantor tanpa tahu apa yang akan dilakukan dan berjalan tanpa tujuan. Untuk itu setiap pegawai harus mengetahui jobdesc masing-masing sehingga dapat diimplementasikan dalam pekerjaan sehari-hari," pungkas Dirjen AHU.
Selain melakukan penyusunan SKP, Dirjen AHU juga menambahkan bahwa penting juga untuk melakukan pelaporan terhadap kinerja yang telah dilaksanakan. Menurutnya sebaik apapun kinerja yang dilakukan individu, namun jika tidak ada laporannya maka kinerja tersebut tidak akan dapat dinilai.
"Laporan kinerja ini dapat dibuat oleh masing-masing pegawai setiap hari dan seharusnya tidak menyulitkan jika masing-masing pegawai mengetahui dan melaksanakan tugas dan fungsinya," tambahnya.
Mengingat pentingnya penyusunan SKP yang akan memberikan kontribusi terhadap capaian kerja organisasi, Dirjen AHU menghimbau seluruh peserta untuk dapat mengikuti kegiatan dengan baik dan melakukan penyusunan SKP sesuai dengan kebutuhan organisasi.
"Bimbingan teknis terkait dengan SKP ini dinilai sangat penting dan perlu dilakukan secara berkala agar dapat lebih memaksimalkan target kinerja pegawai yang akan berkontribusi pada pencapaian kinerja organisasi," tutup Dirjen AHU.