Diterbitkan Tanggal: 15-Dec-2021

oleh Admin Humas

Ditjen AHU Dukung Penyelesaian Isu Strategis di Bidang Kesatuan Bangsa

Ditjen AHU Dukung Penyelesaian Isu Strategis di Bidang Kesatuan Bangsa

Jakarta - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) dukung penyelesaian isu strategis di bidang kesatuan bangsa sebagai bentuk kerja sama dengan Deputi VI Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Jakarta - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) dukung penyelesaian isu strategis di bidang kesatuan bangsa sebagai bentuk kerja sama dengan Deputi VI Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam). 
 
Penyelesaian isu strategis tersebut dituangkan dalam buku rekomendasi kebijakan yang sebelumnya telah dilakukan pengkajian bersama dengan empat universitas yaitu Universitas Udayana, Universitas Andalas, Universitas Brawijaya, dan Universitas Islam Indonesia, yang kemudian diserahkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Mahfud MD, kepada Kementerian/Lembaga serta akademisi di Jakarta (14/12/21).
 
Terdapat empat isu yang menjadi fokus dalam kajian kebijakan yaitu mengenai proporsionalitas pembagian urusan pemerintahan pusat dan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia; pembentukan dan pengawasan produk hukum daerah dalam menjaga kesatuan bangsa; kebebasan berpendapat, berkumpul, dan berserikat dalam kerangka kesatuan bangsa; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah yang berkeadilan dalam rangka memperkukuh kesatuan bangsa. 
 
Secara khusus berdasarkan keempat isu yang diangkat, Ditjen AHU terkait dalam isu ke-4 terutama dalam tugas dan fungsi Ditjen AHU dalam pendaftaran organisasi masyarakat (ormas) menjadi berbadan hukum.
 
Sebelumnya dalam Forum Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan di Bali pada 12 November 2021, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Cahyo R. Muzhar sempat menjelaskan bahwa diperlukan adanya pembinaan dan pengawasan kegiatan ormas dalam yang pada realitanya tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Pancasila maupun Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
 
"Diperlukan keseimbangan antara pengawasan dan kebebasan, berserikat, berkumpul, berpendapat melalui seperangkat Peraturan Perundang-Undangan sebagai guideline untuk mengatur dan memonitor kegiatan ormas," ujar Dirjen AHU dalam FGD terakhir di Bali (12/11/21).
 
Dengan diserahkannya buku rekomendasi kebijakan di bidang kesatuan bangsa kepada seluruh Kementerian dan Lembaga terkait serta akademisi, Menko Polhukam berharap rekomendasi kebijakan tersebut mendapatkan atensi dan didukung oleh oleh seluruh pihak sehingga dapat diterapkan menjadi kebijakan dalam penyelesaian isu terkait kesatuan bangsa.
 
"Rekomendasi kebijakan ini tidak dapat hanya dilaksanakan oleh satu Kementerian, namun juga perlu mendapat dukungan dari seluruh Kementerian dan Lembaga yang berkaitan dengan isu kesatuan bangsa," tambah Menko Polhukam.