LAMPUNG- Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Cahyo Rahadian Muzhar, berharap Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kanwil Kemenkumham Lampung) terus melakukan terobosan dalam rangka memperkuat pelayanan AHU yang salah satunya adalah Perseroan Perseorangan dengan cara memperkuat pendampingan UMKM/Perseroan Perseorangan menjadi Perseoran Berbadan Hukum.
LAMPUNG- Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Cahyo Rahadian Muzhar, berharap Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kanwil Kemenkumham Lampung) terus melakukan terobosan dalam rangka memperkuat pelayanan AHU yang salah satunya adalah Perseroan Perseorangan dengan cara memperkuat pendampingan UMKM/Perseroan Perseorangan menjadi Perseoran Berbadan Hukum.
“Ini kaitannya juga dalam rangka mempermudah pelaku usaha mikro mendapatkan beberapa keuntungan apabila telah berbadan hukum seperti jaminan pinjaman modal untuk perbankan, mendapat kesempatan berbagai pelatihan, dan keuntungan lainnya. Pendampingan Perseroan Perseorangan menjadi Berbadan Hukum ini perlu disosialisasikan kembali,” katanya di Lampung Kamis (17/3/22).
Cahyo menambahkan, banyak kekuatan yang dapat di maksimalkan salah satunya adalah adanya entitas badan usaha baru yaitu perseroan perorangan sebagai berbadan hukum yang perkenalkan dalam undang undang cipta kerja. Adapun kelebihan lain yang dimiliki oleh perseroan perorangan yakni, memberikan perlindungan hukum melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal, sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan. Pendiriannya mudah, cukup dengan mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik sehingga tidak memerlukan akta notaris.
"Mudah dan status badan hukum Perseroan Perorangan diperoleh setelah mendaftarkan pernyataan pendirian secara elektronik dan mendapatkan tanda bukti pendaftaran," tambahnya.
Berbagai kelebihan tersebut membuat Perseroan Perorangan mendapat respon positif dari kepala daerah, kalangan perbankan, dan utamanya pelaku UMK di hampir seluruh wilayah Indonesia. Perseroan Perorangan sekaligus menjadi terobosan untuk mendukung Indonesia menuju keanggotaan Financial Action Task Force (FATF) yang merupakan lembaga antarpemerintah yang bertujuan mengembangkan dan mempromosikan kebijakan Nasional dan Internasional untuk memerangi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).
"Indonesia perlu menjadi bagian dari FATF, maka Ditjen AHU di bawah Kemenkumham akan mendukung agar Indonesia dapat menjadi anggota di FATF dengan cara memberantas TPPU dan TPPT,” kata dia.
Cahyo menambahkan, salah satu syarat menjadi anggota FATF adalah dapat memantau dan mengidentifikasi dini atas profesi profesi yang rentan TPPU dan TPPT misalnya Notaris dan Pengacara.
“Karena Notaris berada di bawah Pembinaan Ditjen AHU Kemenkumham, maka saya juga menghimbau Kanwil Kemenkumham Lampung untuk memfokuskan dalam pembinaan tersebut,” tambah Cahyo yang juga diamini Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung, Edi Kurniadi.
Sementara itu Kakanwil Kemenkumham Lampung, Edi Kurniadi, menyampaikan terimakasih kepada Ditjen AHU Cahyo Rahadian Muzhar telah mengunjungi kanwil Kemenkumham Lampung. Pasalnya Kedatangan Dirjen AHU akan memberikan spirit dalam membangun semangat baru untuk terus bekerja mendukung program Kementerian dalam hal ini Ditjen AHU yang terus gencar menyosialisasikan perseroan perorangan.
“Kami Kanwil Kemenkumham Lampung akan berupaya lebih kreatif dan inovatif dalam menjalankan program Kemenkumham terutama dalam menjalani program AHU untuk wilayah Provinsi Lampung,” pungkasnya.