Diterbitkan Tanggal: 28-Jan-2015

oleh Admin Humas

NOTA KESEPAHAMAN PETUNJUK TEKNIS AKSES DATA SISTEM ADMINISTRASI BADAN HUKUM ANTARA KPK DAN DITJEN AHU

NOTA KESEPAHAMAN PETUNJUK TEKNIS AKSES DATA SISTEM ADMINISTRASI BADAN HUKUM ANTARA KPK DAN DITJEN AHU

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani perjanjian kerjasama dengan Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI tentang Petunjuk Teknis (Juknis) akses data perusahaan Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Dengan disaksikan oleh Ketua KPK Abraham Samad, nota kesepahaman ini ditandatangani pagi ini Jum’at (23/11/2012) di kantor KPK oleh Deputi Pencegahan KPK Iswandi Hilmi dan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum DR. Aidir Amin Daud.

 

Hadir juga dalam kegiatan tersebut yang terdiri dari pejabat dilingkungan KPK dan Ditjen AHU terdiri dari Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum DR. Freddy Harris dan Direktur Pidana Drs, Kolier Haryanto serta beberapa Pejabat Eselon III dan Eselon IV. Kerjasama ini diharapkan nantinya dapat membantu KPK dalam menunjang pemberantasan tindak pidana korupsi lebih mudah dan terbuka. Dikesempatan yang sama Dirjen AHU DR. Aidir Amin Daud menegaskan “Bahwa lebih dari 500 ribu data yang ada di Ditjen AHU adalah sangat valid dan telah di verifikasi, dan setiap saat bisa langsung diakses tanpa harus melalui surat menyurat oleh petugas resmi KPK yang diberi kewenangan.”

Deputi Pencegahan KPK Iswandi Hilmi juga sempat menuturkan “Kerjasama ini tidak hanya menyangkut proses penanganan perkara, tapi juga bisa membantu data pencegahan untuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), upaya ini juga mempertajam secara teknis untuk pengumpulan bukti-bukti proses penanganan perkara di KPK terkait penindakan dan pencegahan secara lebih luas seperti verifikasi harta kekayaan.” (Humas AHU)