Diterbitkan Tanggal: 24-Sep-2021

oleh Admin Humas

Gandeng Kementerian/Lembaga, Ditjen AHU Evaluasi Standar Pelayanan Publik

Gandeng Kementerian/Lembaga, Ditjen AHU Evaluasi Standar Pelayanan Publik

TANGERANG - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus meningkatkan evaluasi kinerja secara komprehensif terhadap peningkatan standar kualitas pelayanan publik yang berbasis digital kepada masyarakat. Hal ini dilakukan untuk menjadi problem solving dari semakin dinamisnya perubahan dan penambahan layanan publik pada Ditjen AHU atas berbagai kendala yang dihadapi dalam upaya implementasi mendukung kemudahan berusaha di Indonesia.

TANGERANG - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus  meningkatkan evaluasi kinerja secara komprehensif terhadap peningkatan standar  kualitas pelayanan publik yang berbasis digital  kepada masyarakat. Hal ini dilakukan untuk menjadi problem solving  dari semakin dinamisnya perubahan dan penambahan layanan publik pada Ditjen AHU atas berbagai kendala yang dihadapi dalam upaya implementasi mendukung kemudahan berusaha di Indonesia.

Dalam kegiatan evaluasi tersebut Ditjen AHU menggandeng Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Ombudsman serta Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kemenkumham.

Kepala Bagian Program dan Pelaporan Ditjen AHU, Titik Susiawati mengatakan bahwa evaluasi standar pelayanan merupakan tolak ukur dalam melakukan pelayanan dimana seluruh tugas dan fungsi Ditjen AHU adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Standar pelayanan merupakan tolak ukur dari kualitas pelayanan yang di nilai oleh masyarakat, didalam standar pelayanan tersebut mengatur mengenai transparansi secara prosedur layanan,  jangka waktu layanan, dan biaya PNBP yang disetor oleh masyarakat” kata Titik  Susiawati di Tangerang, Banten (23/09/21).

Titik menambahkan, dengan adanya standar pelayanan tersebut, Ditjen AHU dapat  memberikan pelayanan yang terukur kepada masyarakat sehingga mampu konsisten, transparan,  bahkan akuntabel.

Dia menyebut jika di era digital sekarang, Ditjen AHU hampir 80% memiliki pelayanan digital yang menurutnya merupakan suatu hal  penting untuk dilakukan evaluasi.

“Evaluasi penting dilakukan,  karena pada saat tahun 2020 Ditjen AHU hanya ada 97 standar layanan dan sekarang sudah meningkat menjadi 131 layanan. Itu karena banyak tambahan layanan khususnya ada pada Direktorat Perdata, karena ada perseroan perorangan yang akan segera di launching” tuturnya.

Dirinya berharap dengan standar pelayanan yang selalu  di evaluasi, apa yang menjadi kekurangan dari layanan Ditjen AHU akan dapat segera diperbaiki sehingga kualitas pelayanan semakin baik.

“Oleh karena itu kami selalu lakukan evaluasi,  harapannya agar standar pelayanan yang disusun di lingkungan Ditjen AHU dapat meningkat secara kualitas dan menjadi  acuan Ditjen AHU dalam memberikan pelayanan yang maksimal ke masyarakat” tutupnya.