Wina - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI berpartisipasi dalam sidang Ke-52 Subkomite Hukum tahun 2013, the United Nations Committee on the Peaceful Uses of Outer Space (UNCOPUOS) yang berlangsung di Wina, Austria(08–12/4/2013). Kemenkumham mengirimkan wakilnya sebagai anggota delegasi Indonesia dari Direktorat Hukum Internasional dan Otoritas Pusat Ditjen AHU yaitu, Kepala Sub Direktorat Hukum Laut, Udara dan Lingkungan Masfiati Caniago dan Penganalisa Permasalahan Hukum pada Seksi Hukum Udara dan Angkasa Dianingtyas Srisenjayanti.
"Saat ini Indonesia telah menyusun RUU Keantariksaan yang mengakomodasi berbagai rekomendasi Working Group UNCOPUOS terkait peluncuran objek, penerapan ilmu dan teknologi, aktivitas penelitian dan eksplorasi, serta kewajiban dan tanggung jawab negara dalam aktifitas antariksa dengan maksud damai, diharapkan RUU tersebut dapat segera disahkan menjadi undang-undang sehingga Indonesia mempunyai dasar dalam menyikapi isu-isu penting yang dibahas dalam sidang UNCOPUOS," ungkap Kasubdit Hukum Laut, Udara, dan Lingkungan Masfiati Chaniago.
Sidang dipimpin oleh Chair of the Legal Subcommittee UNCOPUOS, Tare Charles Brisibe (Nigeria), dihadiri oleh 54 negara dari 74 negara anggota UNCOPUOS, perwakilan International Telecommunication Union (ITU), 9 intergovernmental organization, dan 5 non governmental organization. Perwakilan dari Kemenkumham hadir pada sidang minggu pertama sesi ke-52 Sub Komite Hukum (The fifty-second session of the Legal Subcommittee of the Committee on the Peaceful Uses of Outer Space) UNCOPUOS.
Agenda sidang pada hari pertama dimulai dengan simposium mengenai Examination and Review of the Developments concerning the Protocol to the Convention on International Interests in Mobile Equipment on Matters Specific to Space Assets, pada hari-hari selanjutnya sidang membahas mengenai Status and Application of the Five United Nations Treaties on Outer Space, The Definition and Delimiation of Outer Space, the Character and Utilization of the Geostationary Orbit, Nuclear Power Sources , dan pertukaran informasi mengenai peraturan nasional negara-negara tentang antariksa, space debris, pengembangan hukum antariksa, kerjasama dalam kegiatan antariksa.