Jakarta - Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali menandatangani nota kesepahaman tentang Optimalisasi Tugas, Fungsi di Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Kesepakatan yang telah dicapai antara Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tersebut kemudian menjadi dasar dilakukannya perjanjian kerja sama antara dua pihak, salah satunya adalah terkait dengan kerja sama mengenai pertukaran data dan pemanfaatan data badan usaha. Tujuannya adalah untuk dapat menciptakan sinergitas antara tugas, fungsi, kewenangan, serta koordinasi antarkementerian/lembaga terutama dalam upaya penegakan hukum Indonesia.(14/07)
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Cahyo R. Muzhar mengatakan, penandatangan nota kesepahaman antara Kemenkumham dengan Polri bukan pertama kali. Pasalnya, penandatanganan yang sama pernah ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia pada tanggal 03 Februari 2020.
Cahyo menjelaskan latar belakang diadakannya Perjanjian Kerja Sama yang dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum kali ini adalah dalam rangka memenuhi rekomendasi Financial Action Task Force (FATF) agar Indonesia dapat menjadi salah satu anggota.
"Untuk dapat memenuhi tujuan agar Indonesia masuk sebagai anggota FATF maka diperlukan adanya integrasi data antara para penegak hukum untuk mendukung proses pencegahan dan penegakan hukum tindak pidana pencucian uang dan terorisme," jelas Cahyo.
Selain sebagai salah satu penilaian dalam MER FATF, perjanjian kerja sama yang dilakukan juga bertujuan untuk mempererat hubungan baik antara kedua belah pihak, yaitu Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Hubungan baik yang terjalin antara dua instansi ini dapat menjadi dasar bagi kedua pihak untuk ke depannya saling berkoordinasi dalam bidang hukum, serta dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan perjanjian kerja sama lain yang mungkin dilaksanakan di kemudian hari," tutupnya.
Selain itu Kepala Badan Reserse Kriminal, Komisaris Jenderal Polisi, Agus Andrianto, juga menjelaskan dengan perjanjian ini dapat meningkatkan kerjasama dan sinergritas dalam pertukaran data sebagai upaya penanganan tindak pidana yang melibatkan korporasi sehingga terwujudnya hukum dan berkeadilan. "Sebelumnya kita sudah menjalani kerjasama yang sangat baik, semoga dengan kerjasama yang sudah di legalkan ini akan semakin erat." jelas Agus. (NSA/DL/IRF)