SURABAYA - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Cahyo R. Muzhar mengatakan Kemenkumham melalui Ditjen AHU saat ini sedang berupaya untuk bergabung dalam forum internasional Corporate Registers Forum (CRF).
Dia menjelaskan CRF sendiri merupakan forum skala internasional dalam bidang administrasi korporasi yang bertujuan untuk meninjau perkembangan terbaru dalam pendaftaran bisnis perusahaan secara internasional, bertukar pengalaman serta informasi tentang pengoperasian sistem pendaftaran bisnis perusahaan saat ini dan di masa depan.
"Upaya bergabung Indonesia dengan CRF ini didasari oleh pertumbuhan iklim investasi Indonesia meningkat 52 persen di luar Pulau Jawa dimana perekonomian global sedang negatif usai pandemi Covid-19 seperti yang disampaikan Presiden Joko Widodo," kata Cahyo saat membuka Rapat Kerja Evaluasi Program Administrasi Hukum Umum yang diikuti oleh pejabat tinggi pratama, para koordinator dan sub koordinator diligkungan Ditjen AHU, Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Div Yankum) Kantor wilayah Kemenkumham beserta jajaran seluruh Indonesia, di Surabaya, Kamis (25/8/2022).
Selain upaya bergabung dalam CRF, kata Cahyo, Ditjen AHU juga terlibat dalam Mutual Evaluation Review (MER) Financial Action Task Force (FATF) sebagai salah satu prasyarat Indonesia dapat bergabung menjadi anggota FATF yang merupakan instruksi langsung dari Presiden Jokowi.
"Dalam MER FATF, Ditjen AHU terlibat dalam beberapa Immediate Outcome yakni terkait Pemilik Manfaat (beneficial ownership), pengawasan profesi notaris, ekstradisi, dan Bantuan Hukum Timbal Balik," ujarnya.
Cahyo mengatakan keanggotaan Indonesia dalam FATF nantinya tidak hanya sebatas wujud komitmen Indonesia dalam pencegahan dan penanggulangan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme, namun juga akan mendorong iklim investasi Indonesia secara global.
"Dengan menjadi anggota FATF, Indonesia akan mendapat kepercayaan investor dalam dan luar negeri sebagai negara yang tidak hanya ramah terhadap pelaku usaha, tetapi juga memberikan kepastian dan perlindungan hukum yang akan memberikan proteksi kepada pelaku usaha," kata dia.
Cahyo mengatakan salah satu point penting di FATF Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) yang wajib dilakukan oleh notaris sudah dilakukan audit. Audit ini merupakan salah satu target kinerja Kantor Wilayah (Kanwil). Berdasarkan data per Juli 2022, seluruh kanwil telah melakukan Audit PMPJ sesuai dengan target yang diharapkan. Tercatat 81,63 persen sudah dilakukan audit terhadap notaris risiko tinggi dan sangat tinggi oleh seluruh Kantor Wilayah di Indonesia.
"Saya mengapresiasi rekan-rekan Kantor Wilayah atas capaian ini. Namun di sisi lain, saya berharap agar seluruh Kantor Wilayah dapat terus mengoptimalkan Audit PMPJ agar mencapai 100 persen," jelas dia.
Lebih jauh, Cahyo juga melakukan soft-launching Aplikasi AHU Kurator dan Pengurus. Aplikasi ini merupakan suatu terobosan dan jawaban atas pelayanan Ditjen AHU di bidang administrasi pendaftaran Kurator dan Pengurus yang sebelumnya diproses secara manual. Tidak hanya itu, fitur-fitur dalam aplikasi ini juga meliputi pelaporan kinerja Kurator dan Pengurus, penyajian informasi kepailitan serta penyajian profil data Kurator dan Pengurus.
"Melalui Aplikasi AHU Kurator dan Pengurus yang berbasis Teknologi Informasi diharapkan dapat meningkatkan integritas, akuntabilitas dan profesionalisme Kurator dan Pengurus serta memberikan kepastian waktu layanan bagi pemohon, yang pada akhirnya akan mendukung kemudahan berusaha khususnya dalam lingkup penanganan penyelesaian kepailitan (Resolving Insolvency)," tambah Cahyo.