Direktorat Jenderal Administrasi Umum (Ditjen AHU) kembali menginisiasi Rancangan Undang - undang (RUU) yang akan dapat menyatukan seluruh rezim penjaminan benda bergerak ke dalam satu pengaturan khusus.
"Upaya ini diharapkan melahirkan Undang – Undang (UU) yang lebih pasti dan lebih terukur, ada beberapa isu yang perlu digaris bawahi dalam hal perubahan peningkatan Jaminan Benda Bergerak" kata Syamsul Maarif sebagai Hakim Mahkamah Agung (MA) , Tangerang, Selasa (30/8/22).irektorat Jenderal Administrasi Umum (Ditjen AHU) kembali menginisiasi Rancangan Undang - undang (RUU) yang akan dapat menyatukan seluruh rezim penjaminan benda bergerak ke dalam satu pengaturan khusus.
"Upaya ini diharapkan melahirkan Undang – Undang (UU) yang lebih pasti dan lebih terukur, ada beberapa isu yang perlu digaris bawahi dalam hal perubahan peningkatan Jaminan Benda Bergerak" kata Syamsul Maarif sebagai Hakim Mahkamah Agung (MA) , Tangerang, Selasa (30/8/22).
Direktorat Jenderal Administrasi Umum (Ditjen AHU) kembali menginisiasi Rancangan Undang - undang (RUU) yang akan dapat menyatukan seluruh rezim penjaminan benda bergerak ke dalam satu pengaturan khusus.
"Upaya ini diharapkan melahirkan Undang – Undang (UU) yang lebih pasti dan lebih terukur, ada beberapa isu yang perlu digaris bawahi dalam hal perubahan peningkatan Jaminan Benda Bergerak" kata Syamsul Maarif sebagai Hakim Mahkamah Agung (MA) , Tangerang, Selasa (30/8/22).
Sementara itu, Direktur Perdata pada Direktorat Jenderal Administrasi Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM ( Kemenkumham) Santun M Siregar menyatakan perlu adanya semacam sertifikat profesi dari bentuk perkumpulan tetapi akan bergerak di dalam bidang sertifikasi profesi. Pasalnya, jika perusahan penagihan mempunyai sertifikat profesi dan berpatner dengan perusahaan pembiayaan untuk dapat melakukan proses eksekusi objek Jaminan Fidusia, maka tindakannya harus sesuai dengan lembaga sertifikasi profesi dalam melakukan eksekusi.
" terkait dengan sertifikasi pemerintah yang membuat perusahaan dan pemerintah yang melakukan pengawasan dan apabila ketika dia melanggar suatu kode etik siapa yang melakukan atau mengukur pengelauran sertifikat ini dan diatur lebih dalam peraturan pemerintah, ucap Santun.
Keputusan MA diharapkan dapat mengkomodir dengan baik di RUU Jaminan Benda Begerak, agar nantinya proses eksekusi jaminan tersebut bisa dilaksanakan secara cepat, jika tidak secara sukarela memang diaturnya dalam keputusan MA tersebut harus melalui proses pengadilan.
" Inilah perlunya sinkronisasi Kementerian dan lembaga agar RUU yang dibuat tidak menabrakn peraturan dan perundang - undangan lainya" bebernya. (Nvn, Sun, Novi)