Diterbitkan Tanggal: 08-Apr-2022

oleh Admin Humas

Kemenkumham Kembali Melakukan Rapat Koordinasi Naturalisasi Pemain Asing

Kemenkumham Kembali Melakukan Rapat Koordinasi Naturalisasi  Pemain Asing

Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Tata Negara kembali melakukan rapat koordinasi yang dihadiri oleh perwakilan dari  Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta perwakilan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) terkait perkembangan proses naturalisasi 3 pemain keturunan (07/04/22).
 
Melalui pertemuan tersebut Direktur Tata Negara, Baroto, mengingatkan kembali kepada PSSI untuk segera memenuhi kekurangan persyaratan administrasi. Perlu diketahui sampai saat ini dari 13 (tiga belas) poin persyaratan yang harus dilengkapi oleh PSSI, Kemenkumham baru menerima 2 (dua) dokumen persyaratan.
 
"Menurut Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia, salah satu syarat yang dibutuhkan dalam naturalisasi adalah surat keterangan dari perwakilan negara Orang Asing yang diusulkan bahwa yang bersangkutan akan kehilangan kewarganegaraan yang dimilikinya setelah memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, sehingga jika gagal memperoleh kewarganegaraan Indonesia, para pemohon masih memiliki kewarganegaraan asalnya," ungkap Baroto.
 
"Pada prinsipnya Kemenkumham akan secepatnya memproses naturalisasi ketika seluruh persyaratan sudah terpenuhi. Cepat lambatnya penyelesaian tergantung pada PSSI dalam memenuhi persyaratan mengingat proses ini juga melibatkan beberapa instansi lainnya yaitu Kemensetneg, BIN dan DPR. Setelah persyaratan dilengkapi oleh PSSI, permohonan diteruskan ke Kemensetneg untuk memperoleh rekomendasi dari BIN dan DPR," ujar Baroto.
 
Sementara itu Koordinator Pewarganegaraan, Sudaryanto, menambahkan bahwa dalam proses naturalisasi juga perlu dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
 
“Oleh karena itu seluruh persyaratan harus dipenuhi terlebih dahulu agar tidak cacat prosedur dan terhindar dari akibat hukum yang akan ditimbulkan di kemudian hari,”  tutur Sudaryanto.
 
[NSA]