Diterbitkan Tanggal: 12-Apr-2022

oleh Admin Humas

Bahas Soal Badan Hukum Pendirian Koperasi; Kemenkop UKM Sambangi Yasonna

Bahas Soal Badan Hukum Pendirian Koperasi; Kemenkop UKM  Sambangi  Yasonna

JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly di dampingi Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Cahyo R Muzhar dan Direktur perdata Santun Maspari Siregar, menerima Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki di kantornya Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan.

JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly di dampingi Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Cahyo R Muzhar  dan Direktur Perdata Santun Maspari Siregar, menerima Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki di kantornya Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan.

Yasonna menyambut baik pertemuan dengan Kemenkop UKM, pasalnya hal ini sebagai bentuk koordinasi terkait dengan hal  dalam upaya peningkatan perekonomian nasional melalui koordinasi secara terintegrasi

Dalam pertemuan itu, Teten bercerita terkait dan persoalan  koperasi  yang saat ini berkembang dimasyarakat. Dia menjelaskan perkembangan koperasi ditengah masyarakat  juga di imbangi dengan munculnya permasalahan termasuk  ijin pendirian koperasi yang kurang sesuai dengan peraturan yang  ditetapkan pemerintah. Pasalnya pihaknya banyak menerima laporan terkait  ijin koperasi bermasalah mulai dari pendirian badan hukumnya hingga manajemen keuangannya

‘’Sampai saat ini kami mencatat  ada 82 akta pendirian koperasi palsu  yang dibuat oleh notaris,’’ kata Teten, dikantor Kemenkumham, Senin (11/4/22).

Teten mengajak Kemenkop UKM dan Kemenkumham terus  berkoordinasi  dalam beberapa hal termasuk perijinan koperasi dan simpan pinjam yang saat ini banyak disalah gunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan dalam bidang keuangan. Selain itu, kekhawatiran ini juga sebagai salah satu cara dalam menekan terjadinya kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

‘’Saat ini koperasi  banyak menjamur di masyarakat dan ini adalah upaya mendorong kemudahan berusaha. Namun, kita juga harus meperhatikan  aspek pendukung pendirian koperasi  termasuk adanya kecakapan dalam permodalan dan aspek manajemen lainnya,‘’ jelas Teten.

Menanggapi hal itu, Dirjen AHU menjelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018  yang menyatakan bahwa dasar pendirian badan hukum koperasi  tetap  persyaratan awal tetap berada di Kemenkop UKM dan memperoleh rekomendasi  dari Deputi Perkoperasian. Namun dalam PP Nomor 5 tahun 2021 dasar hukum peralihan pendirian koperasi dari Kemenkop ke Kemenkumham menjadi hilang yang menyebabkan polemik.

‘’Akan lebih baik jika pendirian dan pencatatan koperasi dikembalikan ke Kemenkop UKM,’’ tandas Cahyo.

Sementara itu Deputi Perkoperasian Ahmad Zabadi menyampaikan Kemenkop akan melakukan screning awal  dalam pendirian badan usaha koperasi dan yang lulus dalam  screening akan dapat melakukan tahapan administrasi lainnya yaitu dapat meneruskan ke Kemenkumham melalui Ditjen AHU, hal ini sebagai deteksi dini upaya terhadap penyalahgunaan dokumen pendirian.

‘’ Ya screening ini akan kami usulkan sebagai deteksi awal dalam pendirian koperasi," tutup Zabadi.

(Sun/Agp)