JAKARTA - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Cahyo R. Muzhar mengatakan, saat ini adalah momentum untuk menumbuhkan kembali perekomomian nasional yang sempat lesu akibat pandemi Covid-19 yang melanda dunia. Dia menyebut, Usaha Kecil Menengah (UMK) dan Koprasi adalah Badan usaha yang berpotensi mendorong pemulihan ekonomi, tak tangung - tangung pemerintah pun menggelontorkan hingga 40% belanja pengadaan barang atau jasa pemerintah untuk UMKM, kemitraan strategis UMKM untuk menyelamatkan ekomoni nasional.
JAKARTA - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Cahyo R. Muzhar mengatakan, saat ini adalah momentum untuk menumbuhkan kembali perekomomian nasional yang sempat lesu akibat pandemi Covid-19 yang melanda dunia. Dia menyebut, Usaha Kecil Menengah (UMK) dan Koprasi adalah Badan usaha yang berpotensi mendorong pemulihan ekonomi, tak tangung - tangung pemerintah pun menggelontorkan hingga 40% belanja pengadaan barang atau jasa pemerintah untuk UMKM, kemitraan strategis UMKM untuk menyelamatkan ekomoni nasional.
"Disinilah hadirnya pemerintah untuk memberikan kontribusi lebih kepada pelaku UMK dalam rangka menyelamatkan perekonomian nasional" kata Cahyo saat menjadi narasumber dalam acara "Showcase dan Business Matching Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah" Smesco Indonesia Jl. Gatot Subroto Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (20/4/22).
Selain itu, Cahyo juga menegaskan pemerintah akan memberikan dukungan dan perlindungan hukum bagi pelaku UMK dengan menghadirkan entitas badan usaha baru Perseroan Perorangan yang dirilis dalam Undang - undang Cipta Kerja. Menurutnya, dengan Perseroan Perorangan UMK akan mendapatkan fasilitas kemudahan dalam mengakses permodalan dan memberikan kepercayaan kepada konsumen akan produk yang dipasarkan.
"Perseroan Perorangan hadir untuk memberikan kemudahan kepada pelaku UMK dengan pendirian badan usaha yang sederhana dan dicatatkan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU)" ujar Cahyo.
Dihadapan pelaku UMK, Cahyo menjelaskan. Perseroan Perorangan dapat diurus dengan mudah dan cepat melalui sistem online yang telah disediakan oleh Ditjen AHU dengan biaya yang sangat murah yaitu Rp.50.000 (Lima puluh ribu rupiah). Dengan Perseroan Perorangan ini lanjut Cahyo, akan dipisahkan antara aset pribadi dan perusahaan sehingga jika terjadi sesuatu terhadap kegiatan usaha maka aset pribadi tidak dapat dilakukan penyitaan.
"Ini adalah badan usaha yang dikhususkan untuk para pelaku usaha mikro di Indonesia" jelasnya.
Cahyo juga mengapresiasi meningkatnya pelaku UMK secara nasional. Dia berharap para pelaku UMK dapat mempertahankan kualitas produk-produknya sehinga kedepan hasil tersebut tidak hanya dipasarkan di Indonesia saja tetapi juga diterima di pasar manca negara.
"Produk UMK harus ber kualitas dan berstandar kalau bisa bukan hanya berstandar nasional tapi juga Internasional" tutup Cahyo.
Sementara itu, Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria menambahkan, UMK mempunyai potensi besar untuk menghasilkan produk yang siap untuk memasuki pasar domestik dan Internasional serta dapat dijual melalui pengadaan barang/jasa pemerintah. Pasalnya, Kekuatan ekonomi suatu negara ditentukan oleh banyak indikator, salah satu di antaranya adalah penjualan ritel.
"Kita ingin memberikan kesempatan untuk pelaku UMK saling bertukar informasi antara pemerintah dan pelaku usaha sehingga Business Matching dapat memperkuat perekonomian secara Nasional" ucapnya.
Dia mengajak semua pelaku UMK untuk mengkampanyekan penggunaan produk dalam negeri, sebagai bentuk dorongan agar masyarakat Indonesia dapat mencintai dan menggunakan berbagai produk hasil karya anak bangsa, terutama produk dari UMK. Bukan hal baru, gerakan Bangga Buatan Indonesia sejatinya sudah digaungkan cukup lama dalam beberapa tahun terakhir, namun menjadi semakin intens dan masif sehubungan dengan meningkatnya transaksi jual beli yang terjadi di platform e-Commerce.
"Mari kita dorong terus agar masyarakat cinta dengan produk lokal" tutupnya.
[SUN-IRF]