Partisipasi Ditjen AHU kali ini atas undangan dari Departemen Kehakiman Amerika Serikat. Tujuan diadakannya program studi komparatif adalah agar Ditjen AHU dapat melihat secara langsung praktek-praktek yang dilakukan oleh petugas yang berwenang di Amerika Serikat dalam memberantas tindak pidana terorisme dan tindak pidana lintas batas negara lainnya.
Sebagai otoritas pusat dalam penanganan permintaan bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana dan ekstradisi maka Ditjen AHU mengirim Dhani Ershiano, Andi Geman Sinaga dan Muhammad Ridlwan untuk mengikuti kegiatan ini.
Adapun rombongan peserta kegiatan lainnya terdiri dari Mahfud Mannan (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Agung Republik Indonesia), Teuku Mohammad Syahrizal (Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Nangroe Aceh Darussalam), Anita Dewayani, Andi Muldani Fajrin, Teguh Suhendro, Juwita Patty Pasaribu dan Awaluddin (anggota satuan tugas anti terorisme di Kejaksaan Agung Republik Indonesia). Hampir semua anggota satuan tugas tersebut adalah jaksa penuntut umum dalam kasus Abubakar Baasyir dan Umar Patek.
Kegiatan diselenggarakan 10-14 Juni 2013 di United States Department of Justice dan United State Department of State di kota Washington dan United States Attorney's Office District of Oregon, United States Marshall Service dan Pengadilan di kota Portland. (sumber: ridlwan/geman. posted by ps)